PENINGKATAN KOMPETENSI PENGURUS KOPERASI DESA DALAM PENGUATAN USAHA BERBASIS POTENSI LOKAL: STUDI PADA KABUPATEN BANYUMAS
Abstract
Penguatan koperasi desa menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan ekonomi nasional, khususnya melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program ini menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan inklusi keuangan, serta menekan kemiskinan ekstrem. Namun, implementasi program tersebut masih menghadapi tantangan dalam aspek kapasitas kelembagaan dan kompetensi pengurus koperasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan peningkatan kompetensi pengurus koperasi desa di Kabupaten Banyumas yang diselenggarakan secara kolaboratif dalam beberapa angkatan. Pelatihan ini melibatkan peserta dari berbagai desa/kelurahan. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penguatan kapasitas, dengan fokus antara lain pada pengelolaan operasional usaha, pengembangan model bisnis berbasis potensi lokal, serta penyusunan proposal usaha dan mitigasi risiko. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan simulasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, khususnya dalam aspek pengelolaan usaha koperasi, identifikasi peluang bisnis berbasis potensi lokal, serta penyusunan proposal usaha secara lebih sistematis. Kegiatan ini berkontribusi dalam mendukung implementasi kebijakan KDMP di tingkat lokal melalui penguatan kapasitas pengurus koperasi.
Kata kunci: Koperasi merah putih; Kapasitas kelembagaan; Potensi lokal; Proposal bisnis; Kebijakan publik.
References
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Manajemen operasional aktivitas bisnis, penguatan kemitraan, dan kolaborasi bisnis yang berkelanjutan (Materi Pengurus 2.b.1). Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Identifikasi model bisnis berbasis potensi desa untuk menyusun strategi bisnis koperasi yang kuat (Materi Pengurus 2.c). Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Menyusun proposal bisnis (pitch deck) dan mitigasi risiko (Materi Pengurus 2.e). Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi. Jakarta.
Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta.