BEAUTY SMART, NOT BEAUTY HURT: LITERASI KOSMETIK AMAN BAGI REMAJA PUTRI DI SMAN 1 KALIWIRO
Abstract
Maraknya penggunaan kosmetik di kalangan remaja putri perlu diimbangi dengan literasi mengenai keamanan produk yang digunakan. Rendahnya kesadaran terhadap legalitas kosmetik menimbulkan risiko penggunaan produk ilegal yang membahayakan kesehatan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi kosmetik aman bagi siswi SMAN 1 Kaliwiro melalui edukasi berbasis sosialisasi interaktif dan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, diikuti oleh 30 siswi dari berbagai tingkat kelas. Metode yang digunakan mencakup pemaparan materi tentang cara memilih kosmetik aman, pentingnya izin edar BPOM, serta diskusi kelompok untuk mengidentifikasi keamanan produk kosmetik yang digunakan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta dalam FGD juga mengungkapkan bahwa ada produk yang digunakan siswa belum memiliki izin edar resmi. Pembahasan kegiatan ini memperkuat teori literasi konsumen dan perlindungan konsumen, yang menekankan pentingnya pemberdayaan konsumen muda untuk mengambil keputusan yang bijak. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pendekatan edukatif berbasis praktik nyata efektif dalam meningkatkan kesadaran dan perilaku konsumsi kosmetik aman. Saran yang diberikan adalah perlunya pelaksanaan edukasi berkelanjutan serta pelibatan peer educator untuk memperluas dampak literasi kosmetik di lingkungan sekolah.
Kata kunci: Literasi Kosmetik, Kosmetik Aman.
References
Hawkins, D. I., & Mothersbaugh, D. L. (2010). Consumer behavior: Building marketing strategy (11th ed.). McGraw-Hill Education.
Howells, G. G. (2005). The law of product liability. Ashgate Publishing.
Khairunnisa, A. S., Syaela, B. N. A. P., Fauziah, F. N., Nazhirah, H. M., Sofa, M. A. N.,
Nayyara, N. S., & Rozak, R. W. A. (2024). Analisis pengaruh influencer terhadap keputusan pembelian skincare dan make up di kalangan Gen Z. Jurnal Mahasiswa Kreatif, 2(3), 19–30
Maharani, P., & Hendrastomo, G. (2022). Fenomena beauty vlogger pada perilaku konsumtif di kalangan mahasiswi Yogyakarta. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 11(2), 1–13.
Makalam, F. R., & Khairunnisa, Y. (2024). Analisis peran regulasi dan etika dalam pengawasan kosmetik berbahaya. Kabilah: Journal of Social Community, 9(2). https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.425
Schiffman, L. G., & Kanuk, L. L. (2010). Consumer behavior (10th ed.). Pearson Education.
Situmorang, D., Setiawan, D., Putra, G. F. T., & Wakano, S. G. P. (2023). Perlindungan hukum konsumen terhadap produk kosmetik ilegal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kantor BPOM Tangerang). Jurnal IKAMAKUM, 3(2).
Zubaidah, R., & Laily Hilmi, I. (2018). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 64–78. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2894