Review Process Policy
KEBIJAKAN PROSES PENELAAHAN
(Review Process Policy)
Journal of Agricultural and Biosystem Engineering Research (JABER)
1. Kebijakan Umum
Journal of Agricultural and Biosystem Engineering Research (JABER) berkomitmen untuk menjamin kualitas, orisinalitas, validitas ilmiah, dan integritas setiap artikel yang diterbitkan melalui proses penelaahan sejawat (peer review) yang objektif, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh manuskrip ilmiah yang diajukan untuk dipublikasikan di JABER harus melalui proses evaluasi editorial dan penelaahan oleh mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan manuskrip.
Proses penelaahan bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan ilmiah, kebaruan penelitian, ketepatan metodologi, kualitas analisis, relevansi hasil, serta kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknik pertanian dan biosistem.
Pelaksanaan proses penelaahan mengacu pada prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), dengan menjunjung tinggi kerahasiaan, objektivitas, independensi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan editorial.
2. Sistem Penelaahan Sejawat
JABER menerapkan sistem penelaahan anonim ganda (double-anonymized peer review atau double-blind peer review).
Dalam sistem ini:
Identitas penulis tidak diungkapkan kepada mitra bestari selama proses penelaahan.
Identitas mitra bestari tidak diungkapkan kepada penulis.
Penilaian dilakukan berdasarkan substansi ilmiah manuskrip, tanpa mempertimbangkan identitas pribadi, jabatan akademik, atau afiliasi penulis.
Setiap manuskrip yang lolos seleksi awal ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua orang mitra bestari independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik penelitian.
Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara mitra bestari, editor dapat meminta penelaahan tambahan dari mitra bestari ketiga atau melakukan evaluasi editorial lebih lanjut.
Mitra bestari dipilih berdasarkan keahlian, rekam jejak akademik, relevansi bidang penelitian, independensi, serta ketiadaan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
Mitra bestari yang melakukan penilaian ilmiah harus independen dari proses pengambilan keputusan editorial terhadap manuskrip yang bersangkutan.
Identitas mitra bestari dan laporan penelaahan individual tidak dipublikasikan secara terbuka, kecuali terdapat kebijakan khusus yang disetujui oleh pihak terkait.
3. Tahapan Proses Penelaahan
Proses penelaahan manuskrip di JABER dilaksanakan melalui sistem Open Journal Systems (OJS) dengan tahapan berikut.
Tahap 1. Pengajuan Manuskrip (Manuscript Submission)
Penulis mengirimkan manuskrip melalui sistem pengajuan daring JABER pada:
https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jaber/about/submissions
Manuskrip yang diajukan harus memenuhi persyaratan berikut:
Sesuai dengan fokus dan ruang lingkup JABER.
Merupakan karya ilmiah asli yang belum pernah dipublikasikan.
Tidak sedang diajukan atau diproses pada jurnal lain.
Mengikuti pedoman penulisan dan template artikel JABER.
Memenuhi ketentuan kepengarangan dan etika penelitian.
Dilengkapi pernyataan konflik kepentingan dan informasi pendanaan yang relevan.
Tahap 2. Pemeriksaan Awal Editorial (Initial Editorial Screening)
Setiap manuskrip yang masuk diperiksa oleh editor untuk menilai:
Kesesuaian topik dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
Kelengkapan dan kesesuaian format manuskrip.
Kejelasan tujuan dan kontribusi penelitian.
Kebaruan dan relevansi substansi ilmiah.
Kelayakan umum rancangan dan metodologi penelitian.
Kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.
Indikasi plagiarisme, duplikasi publikasi, atau pelanggaran integritas akademik.
Pemeriksaan kemiripan naskah (similarity checking) dapat dilakukan menggunakan perangkat pemeriksaan kemiripan yang digunakan oleh pengelola jurnal. Hasil pemeriksaan dievaluasi secara substantif dengan memperhatikan bagian teks yang memiliki kemiripan, sumber rujukan, dan kemungkinan pelanggaran etika.
Persentase kemiripan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan suatu manuskrip melakukan plagiarisme.
Manuskrip yang tidak memenuhi persyaratan dasar dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak pada tahap awal (desk rejection) dengan alasan yang jelas.
Manuskrip yang memenuhi persyaratan awal akan dilanjutkan ke proses penelaahan sejawat.
Tahap 3. Penunjukan Mitra Bestari (Reviewer Assignment)
Editor menunjuk sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan topik manuskrip.
Penunjukan mempertimbangkan kompetensi keilmuan, pengalaman penelitian, publikasi ilmiah yang relevan, independensi, dan ketersediaan waktu untuk melakukan penelaahan.
Calon mitra bestari wajib mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan sebelum menerima penugasan.
Mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas wajib menolak penugasan atau menyampaikan kondisinya kepada editor untuk diputuskan lebih lanjut.
Editor berwenang mengganti mitra bestari apabila undangan ditolak, terjadi konflik kepentingan, atau proses penelaahan tidak dapat diselesaikan sesuai kebutuhan editorial.
Tahap 4. Penelaahan Manuskrip (Peer Review)
Mitra bestari melakukan evaluasi ilmiah secara independen berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan JABER.
Penilaian mencakup:
Orisinalitas dan kebaruan: kontribusi penelitian dibandingkan dengan pengetahuan dan publikasi terdahulu.
Relevansi ilmiah: kesesuaian topik dan kontribusinya terhadap bidang teknik pertanian dan biosistem.
Rumusan masalah dan tujuan: kejelasan permasalahan, tujuan, dan pendekatan penelitian.
Metodologi penelitian: kesesuaian rancangan, prosedur, teknik pengukuran, pengumpulan data, dan analisis.
Validitas hasil: kecukupan data, keandalan pengukuran, ketepatan analisis, dan keterulangan penelitian.
Pembahasan ilmiah: kedalaman interpretasi hasil, keterkaitan dengan penelitian terdahulu, dan kemampuan menjelaskan temuan.
Kesimpulan: konsistensi kesimpulan dengan tujuan, data, dan hasil analisis.
Referensi ilmiah: relevansi, kredibilitas, kecukupan, dan keterkinian pustaka.
Penyajian artikel: kejelasan bahasa, sistematika, tabel, gambar, persamaan, dan penggunaan satuan.
Integritas penelitian: kepatuhan terhadap prinsip etika, transparansi data, dan keaslian karya ilmiah.
Mitra bestari wajib memberikan komentar yang objektif, konstruktif, spesifik, dan didukung argumentasi ilmiah.
Penelaahan tidak boleh didasarkan pada pertimbangan pribadi, hubungan profesional, kepentingan komersial, atau prasangka terhadap penulis.
Tahap 5. Rekomendasi Mitra Bestari
Setelah menyelesaikan penelaahan, mitra bestari memberikan rekomendasi kepada editor dengan kategori:
a. Diterima (Accept Submission)
Manuskrip dinilai layak diterbitkan tanpa memerlukan perubahan substantif.
b. Revisi Minor (Minor Revision)
Manuskrip memerlukan perbaikan terbatas, seperti penyempurnaan penjelasan, referensi, penyajian data, bahasa, atau aspek teknis lainnya yang tidak mengubah substansi utama penelitian.
c. Revisi Mayor (Major Revision)
Manuskrip memerlukan perbaikan substansial, seperti penguatan metodologi, analisis tambahan, penjelasan hasil, pembahasan, atau perbaikan kelemahan ilmiah yang masih memungkinkan untuk diselesaikan.
d. Ditolak (Reject Submission)
Manuskrip memiliki kelemahan mendasar pada kebaruan, metodologi, validitas data, relevansi, atau integritas penelitian sehingga tidak memenuhi standar publikasi JABER.
Rekomendasi mitra bestari menjadi bahan pertimbangan editor dan tidak secara otomatis menentukan keputusan akhir.
4. Proses Revisi Manuskrip
Apabila manuskrip memerlukan perbaikan, editor menyampaikan keputusan revisi beserta komentar mitra bestari kepada penulis melalui OJS.
Penulis wajib:
Memperbaiki manuskrip berdasarkan catatan editor dan mitra bestari.
Menyusun tanggapan terhadap setiap komentar penelaahan secara sistematis (response to reviewers).
Menjelaskan bagian manuskrip yang telah diperbaiki.
Memberikan alasan ilmiah apabila terdapat saran yang tidak dapat diikuti.
Mengunggah manuskrip hasil revisi dan dokumen tanggapan melalui OJS sesuai tenggat yang ditetapkan editor.
Editor memeriksa kelengkapan dan substansi perbaikan yang dilakukan penulis.
Untuk revisi mayor, manuskrip dapat dikirim kembali kepada mitra bestari yang sama atau mitra bestari lain untuk evaluasi lanjutan.
Penyampaian manuskrip hasil revisi tidak menjamin bahwa artikel akan diterima untuk diterbitkan.
5. Pengambilan Keputusan Editorial
Keputusan akhir terhadap manuskrip merupakan tanggung jawab Editor-in-Chief atau editor yang diberi kewenangan sesuai struktur editorial JABER.
Keputusan ditetapkan berdasarkan:
Hasil evaluasi awal editorial.
Rekomendasi dan argumentasi mitra bestari.
Kualitas dan kelengkapan perbaikan yang dilakukan penulis.
Kebaruan dan kontribusi ilmiah artikel.
Validitas metodologi dan hasil penelitian.
Kepatuhan terhadap kebijakan dan etika publikasi JABER.
Apabila terdapat perbedaan rekomendasi antara mitra bestari, editor dapat meminta penilaian tambahan sebelum mengambil keputusan.
Keputusan editorial harus dilaksanakan secara objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manuskrip yang dinyatakan diterima akan diteruskan ke tahap penyuntingan, tata letak, pemeriksaan akhir, dan publikasi.
Keputusan penerimaan atau penolakan artikel tidak dipengaruhi oleh pembayaran biaya publikasi, kedudukan akademik, afiliasi penulis, atau hubungan profesional dengan pengelola jurnal.
6. Tanggung Jawab Mitra Bestari
Mitra bestari JABER wajib mematuhi prinsip etika penelaahan ilmiah, meliputi:
a. Objektivitas
Melakukan penelaahan berdasarkan mutu dan substansi ilmiah manuskrip dengan memberikan komentar yang profesional dan konstruktif.
b. Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan manuskrip, data penelitian, dokumen tambahan, serta seluruh informasi yang diperoleh selama proses penelaahan.
c. Kompetensi
Menerima penugasan hanya apabila memiliki kompetensi yang memadai untuk mengevaluasi substansi manuskrip.
d. Konflik Kepentingan
Mengungkapkan konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelaahan.
e. Ketepatan Waktu
Menyelesaikan penelaahan sesuai tenggat yang disepakati atau segera memberitahukan editor apabila mengalami kendala.
f. Integritas Akademik
Tidak menggunakan data, gagasan, metode, atau hasil penelitian yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah.
g. Identifikasi Permasalahan Etika
Menyampaikan kepada editor apabila menemukan indikasi plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, atau pelanggaran etika penelitian lainnya.
Mitra bestari tidak diperkenankan menyerahkan tugas penelaahan kepada pihak lain tanpa persetujuan editor.
7. Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Proses Penelaahan
JABER mengutamakan evaluasi ilmiah yang dilaksanakan secara langsung oleh mitra bestari yang ditunjuk.
Mitra bestari tidak diperkenankan mengunggah manuskrip yang belum diterbitkan, data penelitian yang bersifat rahasia, atau dokumen penelaahan ke layanan kecerdasan artifisial generatif.
Mitra bestari juga tidak diperkenankan menyerahkan penilaian ilmiah atau penyusunan laporan penelaahan kepada sistem kecerdasan artifisial generatif.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kerahasiaan manuskrip, hak kekayaan intelektual penulis, serta independensi dan integritas proses penelaahan.
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa keputusan editorial dibuat oleh manusia berdasarkan evaluasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dihasilkan secara otomatis oleh sistem kecerdasan artifisial.
8. Penanganan Manuskrip dari Anggota Dewan Editor
Manuskrip yang diajukan oleh anggota dewan editor, pengelola jurnal, atau pihak yang mempunyai hubungan profesional erat dengan pengelola JABER harus melalui proses evaluasi dan penelaahan yang setara dengan manuskrip lainnya.
Anggota editor yang menjadi penulis manuskrip tidak diperkenankan menangani proses penelaahan atau mengambil keputusan editorial terhadap manuskrip tersebut.
Penanganan manuskrip dialihkan kepada editor lain yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Seluruh tahapan penelaahan tetap harus dilaksanakan serta didokumentasikan sesuai kebijakan jurnal.
Keanggotaan dalam organisasi profesi atau kerja sama kelembagaan dengan penerbit JABER tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses penilaian manuskrip.
9. Waktu dan Transparansi Proses Penelaahan
JABER berupaya melaksanakan proses penelaahan secara efektif dan tepat waktu, dengan tetap memprioritaskan kualitas evaluasi ilmiah.
Waktu yang diperlukan untuk proses editorial dapat berbeda berdasarkan kompleksitas penelitian, ketersediaan mitra bestari, kebutuhan revisi, dan jumlah putaran penelaahan.
Tenggat penelaahan bagi mitra bestari serta tenggat revisi bagi penulis ditetapkan oleh editor melalui sistem OJS.
Apabila terjadi keterlambatan yang signifikan, editor akan berupaya memberikan informasi perkembangan proses kepada penulis.
JABER tidak menjamin penerimaan artikel maupun waktu penerbitan tertentu sebelum seluruh proses evaluasi dan penyuntingan diselesaikan.
10. Keberatan terhadap Keputusan Editorial
Penulis dapat menyampaikan permohonan peninjauan kembali (appeal) apabila memiliki alasan ilmiah atau bukti yang menunjukkan adanya kekeliruan substantif dalam proses evaluasi atau pengambilan keputusan editorial.
Permohonan disampaikan secara tertulis kepada dewan editor JABER disertai:
Identitas dan nomor pengajuan manuskrip.
Keputusan editorial yang dimohonkan untuk ditinjau kembali.
Alasan keberatan yang jelas dan objektif.
Data atau argumentasi ilmiah yang mendukung permohonan.
Editor-in-Chief atau editor independen yang ditunjuk akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
Apabila diperlukan, penilaian tambahan dapat diminta dari mitra bestari lain yang independen.
Permohonan keberatan tidak secara otomatis mengubah keputusan sebelumnya dan tidak menjamin penerimaan manuskrip.
11. Dokumentasi Proses Penelaahan
JABER mendokumentasikan proses pengelolaan manuskrip melalui OJS sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas editorial.
Dokumentasi tersebut mencakup:
Tanggal pengajuan manuskrip.
Hasil pemeriksaan awal editorial.
Penunjukan dan undangan kepada mitra bestari.
Tanggapan penerimaan atau penolakan penugasan.
Hasil dan rekomendasi penelaahan.
Keputusan editor.
Manuskrip hasil revisi dan tanggapan penulis.
Hasil penelaahan lanjutan apabila diperlukan.
Keputusan akhir penerimaan atau penolakan.
Riwayat komunikasi editorial yang relevan.
Seluruh dokumentasi dikelola dengan memperhatikan kerahasiaan manuskrip, perlindungan identitas mitra bestari, dan ketentuan pengelolaan data yang berlaku.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk evaluasi mutu internal dan pemeriksaan akreditasi jurnal sesuai kewenangan pihak yang melakukan penilaian.
12. Acuan Kebijakan
Kebijakan Proses Penelaahan JABER disusun dengan memperhatikan prinsip dan pedoman berikut:
Committee on Publication Ethics (COPE). Ethical Guidelines for Peer Reviewers.
https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.9
COPE, DOAJ, OASPA, dan WAME. Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing.
https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12
Committee on Publication Ethics (COPE). Pedoman dan sumber daya etika publikasi ilmiah.
https://publicationethics.org/
JABER berkomitmen untuk menerapkan proses penelaahan sejawat yang objektif, independen, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu publikasi ilmiah dalam bidang teknik pertanian dan biosistem.



