Allegation of Research Misconduct
KEBIJAKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN
Journal of Agricultural and Biosystem Engineering Research (JABER) berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas penelitian, etika publikasi, dan akuntabilitas akademik. Jurnal ini menyadari pentingnya menjaga keakuratan, kredibilitas, dan keandalan rekam ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan di JABER akan ditangani secara serius, tidak memihak, rahasia, dan transparan sesuai dengan prinsip etika publikasi yang berlaku serta pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE).
- Definisi dan Ruang Lingkup Pelanggaran Etika Penelitian
Pelanggaran etika penelitian adalah tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan prinsip integritas penelitian dan etika publikasi ilmiah. Pelanggaran tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut.
- Plagiarisme: Penggunaan gagasan, kata-kata, data, gambar, tabel, metode, atau bentuk kontribusi intelektual pihak lain tanpa pengakuan, sitasi, atau izin yang sesuai apabila diperlukan.
- Fabrikasi dan Falsifikasi Data: Fabrikasi merupakan tindakan mengada-adakan data, hasil eksperimen, pengamatan, atau temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah ada. Falsifikasi merupakan tindakan memanipulasi bahan penelitian, prosedur eksperimen, data, gambar, atau hasil penelitian sehingga tidak mencerminkan kondisi atau temuan yang sebenarnya.
- Publikasi Ganda dan Pengajuan Naskah Secara Bersamaan: Pengajuan naskah yang sama atau memiliki substansi yang secara signifikan tumpang tindih kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan, atau penerbitan temuan penelitian yang secara substansial serupa tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
- Kepengarangan dan Kontribusi yang Tidak Etis: Pencantuman individu yang tidak memberikan kontribusi ilmiah substantif sebagai penulis, penghilangan nama kontributor yang memenuhi syarat sebagai penulis, penyajian kontribusi penulis secara tidak benar, atau tidak diperolehnya persetujuan seluruh penulis atas pengajuan dan penerbitan naskah.
- Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan: Kegagalan mengungkapkan hubungan finansial, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, proses penelitian, interpretasi temuan, maupun keputusan publikasi.
- Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi Lainnya: Praktik lain yang dapat merusak integritas penelitian, termasuk manipulasi gambar yang tidak semestinya, manipulasi sitasi, pengelolaan data yang tidak etis, pelanggaran terhadap persyaratan etika penelitian yang berlaku, serta kegagalan memperoleh persetujuan atau izin penelitian yang diperlukan.
- Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian
Pihak yang Berhak Melapor: Setiap individu, termasuk penulis, penelaah, editor, pembaca, peneliti, atau pihak lain yang berkepentingan, dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan oleh JABER.
Prosedur Pelaporan: Dugaan pelanggaran harus disampaikan secara tertulis melalui alamat kontak resmi redaksi JABER dengan disertai bukti pendukung yang relevan dan dapat diverifikasi. Bukti tersebut dapat berupa perbandingan bagian teks, data asli, rekam publikasi, perbandingan gambar, dokumen pendukung, atau informasi lain yang secara wajar mendukung dugaan pelanggaran.
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor yang Beriktikad Baik: JABER akan berupaya secara wajar untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan selama proses penilaian dan investigasi. Penanganan laporan dilakukan dengan kehati-hatian untuk mencegah pengungkapan informasi yang tidak diperlukan, tindakan pembalasan, atau kerugian reputasi yang tidak semestinya. Kerahasiaan dapat dibatasi apabila pengungkapan diperlukan untuk menjamin investigasi yang adil atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan maupun prosedur kelembagaan yang berlaku.
Pelaporan dengan Iktikad Baik: Laporan harus disampaikan dengan iktikad baik dan didasarkan pada alasan yang wajar. Dugaan yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Seluruh pihak yang terlibat akan diperlakukan secara adil selama proses penanganan berlangsung.
- Prosedur Penilaian dan Investigasi
JABER akan menilai setiap dugaan pelanggaran melalui proses yang adil, berbasis bukti, dan proporsional. Proses tersebut dapat meliputi tahapan berikut.
- Penilaian Awal: Pemimpin Redaksi, dengan berkonsultasi kepada tim editorial apabila diperlukan, akan mengevaluasi sifat dugaan pelanggaran, relevansi dan kecukupan bukti yang tersedia, serta kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Permintaan Penjelasan: Apabila laporan memberikan dasar yang memadai untuk menimbulkan kekhawatiran, penulis korespondensi dan, jika diperlukan, penulis lain yang terkait akan dihubungi secara tertulis untuk memberikan penjelasan, dokumen pendukung, atau tanggapan. JABER pada umumnya memberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk penyampaian tanggapan awal, kecuali terdapat alasan yang dapat dibenarkan untuk memberikan perpanjangan waktu.
- Pemeriksaan Lanjutan dan Konsultasi Independen: Apabila penilaian awal menunjukkan adanya permasalahan yang substansial, JABER dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam, berkonsultasi dengan pakar independen di bidang terkait atau anggota dewan penasihat editorial, maupun meminta pendapat dari tenaga ahli lain yang relevan. Setiap individu yang terlibat dalam penilaian wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan, apabila diperlukan, tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
- Koordinasi dengan Institusi atau Lembaga Pendanaan: Untuk kasus yang serius atau belum terselesaikan, JABER dapat menghubungi institusi tempat penulis bernaung, unit integritas penelitian, komite etik penelitian, atau lembaga penyandang dana untuk meminta klarifikasi atau mendorong dilakukannya investigasi yang sesuai. Langkah ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan prosedur kelembagaan yang berlaku.
- Penetapan Keputusan Editorial: Keputusan editorial didasarkan pada bukti yang tersedia, penjelasan yang diberikan, tingkat keseriusan dan sifat dugaan pelanggaran, serta pedoman etika publikasi yang relevan. JABER akan membedakan antara kesalahan yang tidak disengaja, praktik penelitian yang meragukan, dan pelanggaran yang terbukti.
- Dokumentasi dan Tindak Lanjut: Redaksi akan menyimpan catatan yang memadai mengenai laporan, komunikasi terkait, bukti yang dipertimbangkan, dan tindakan yang diambil. Apabila diperlukan, JABER dapat meninjau kembali kasus yang telah ditangani jika terdapat bukti baru yang kredibel.
- Tindakan Editorial dan Langkah Korektif
Berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, kekuatan bukti, dan tahap publikasi, JABER dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut.
- Naskah yang Sedang dalam Proses Penelaahan atau Telah Dinyatakan Diterima
- Menolak naskah atau menghentikan proses editorial apabila bukti yang tersedia memberikan dasar yang memadai untuk tindakan tersebut.
- Meminta klarifikasi, dokumen tambahan, atau perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan apabila dipandang sesuai.
- Menerbitkan surat peringatan resmi kepada penulis mengenai pelanggaran etika yang teridentifikasi.
- Membatasi pengajuan naskah berikutnya ke JABER untuk jangka waktu tertentu, yang pada kasus serius dapat berkisar antara satu hingga lima tahun, setelah mempertimbangkan bukti, tingkat pelanggaran, dan kesempatan penulis untuk memberikan tanggapan.
- Memberitahukan permasalahan tersebut kepada institusi terkait atau lembaga pendanaan apabila keadaan membenarkan tindakan tersebut.
- Artikel yang Telah Diterbitkan
- Koreksi (Erratum atau Corrigendum): Penerbitan koreksi resmi apabila kesalahan yang ditemukan dapat diperbaiki secara memadai tanpa merusak keabsahan atau integritas artikel secara keseluruhan.
- Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Penerbitan pernyataan keprihatinan apabila terdapat pertanyaan atau keraguan yang kredibel mengenai integritas suatu artikel, tetapi investigasi masih berlangsung atau bukti yang tersedia belum memadai untuk menetapkan keputusan akhir.
- Pencabutan Artikel (Retraction): Pencabutan artikel apabila terdapat bukti substansial bahwa temuan penelitian atau rekam publikasinya tidak dapat diandalkan, atau apabila pelanggaran serius, seperti plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, atau publikasi ganda yang tidak semestinya, memberikan dasar yang kuat untuk pencabutan.
- Pemberitahuan kepada Institusi: Penyampaian informasi mengenai permasalahan yang telah terbukti atau tindakan editorial kepada institusi terkait, unit integritas penelitian, atau lembaga pendanaan apabila dipandang perlu.
Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel akan diterbitkan melalui pemberitahuan resmi yang sesuai, dengan mencantumkan identitas artikel yang terdampak serta penjelasan mengenai alasan tindakan tersebut. Langkah ini bertujuan menjaga keakuratan dan transparansi rekam ilmiah.
- Keadilan Prosedural, Kerahasiaan, dan Pengajuan Keberatan
JABER berkomitmen menjamin keadilan prosedural bagi seluruh pihak yang terlibat. Penulis akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menanggapi dugaan pelanggaran sebelum keputusan editorial yang merugikan ditetapkan, kecuali apabila tindakan segera diperlukan untuk melindungi integritas rekam ilmiah atau memenuhi ketentuan yang berlaku.
Seluruh dugaan akan dinilai secara objektif tanpa menganggap bahwa pelanggaran telah terjadi hanya berdasarkan adanya laporan. JABER akan berupaya menjaga kerahasiaan proses investigasi sejauh memungkinkan dan menghindari pernyataan publik yang mendahului atau memengaruhi hasil pemeriksaan.
Penulis yang menilai bahwa keputusan editorial terkait dugaan pelanggaran etika penelitian didasarkan pada kesalahan prosedural, kesalahpahaman yang material, atau bukti baru yang signifikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi. Keberatan akan ditinjau secara tidak memihak dan, apabila diperlukan, diperiksa oleh pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam penetapan keputusan awal.
- Komitmen terhadap Integritas Penelitian
Melalui kebijakan ini, Journal of Agricultural and Biosystem Engineering Research (JABER) berupaya menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah di bidang teknik pertanian, teknik biosistem, serta disiplin ilmu terkait. JABER mendorong penerapan praktik penelitian yang bertanggung jawab, pelaporan metode dan hasil secara akurat, transparansi kepengarangan dan kontribusi, pengungkapan konflik kepentingan secara tepat, serta kepatuhan terhadap standar etika penelitian yang berlaku.
JABER berhak mengambil tindakan editorial yang sesuai apabila terdapat bukti kredibel yang menunjukkan pelanggaran terhadap etika penelitian atau publikasi. Setiap tindakan akan ditetapkan secara proporsional berdasarkan keadaan kasus dengan berpedoman pada prinsip keadilan, akuntabilitas, kerahasiaan, dan perlindungan terhadap integritas rekam ilmiah.



