Conflict of Interest
KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN
Journal of Agricultural and Biosystem Engineering Research (JABER)
1. Kebijakan Umum
Journal of Agricultural and Biosystem Engineering Research (JABER) berkomitmen untuk menjaga transparansi, objektivitas, independensi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah.
Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika hubungan atau kepentingan finansial, pribadi, profesional, kelembagaan, maupun kepentingan lainnya dapat memengaruhi atau berpotensi dianggap memengaruhi objektivitas individu dalam pelaksanaan penelitian, penyusunan manuskrip, penelaahan sejawat (peer review), pengambilan keputusan editorial, dan publikasi artikel ilmiah.
JABER mewajibkan seluruh penulis, editor, mitra bestari, dan pihak yang terlibat dalam proses penerbitan untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang bersifat aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan memengaruhi integritas publikasi ilmiah.
Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan manuskrip ditolak. Namun, seluruh kepentingan yang relevan wajib diungkapkan secara transparan dan dikelola dengan tepat.
2. Jenis Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut.
a. Konflik Kepentingan Finansial
Pendanaan penelitian atau hibah dari lembaga yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.
Hubungan kerja, konsultansi, honorarium, atau bentuk kompensasi finansial lainnya.
Kepemilikan saham, paten, hak kekayaan intelektual, atau kepentingan komersial yang berkaitan dengan penelitian.
Potensi keuntungan finansial dari pengembangan, pengujian, atau komersialisasi teknologi, mesin, peralatan, dan produk pertanian.
b. Konflik Kepentingan Nonfinansial
Hubungan pribadi, keluarga, atau profesional yang dapat memengaruhi objektivitas.
Persaingan akademik, hubungan profesional yang tidak harmonis, atau kolaborasi penelitian yang erat.
Afiliasi atau tanggung jawab kelembagaan yang berpotensi memengaruhi independensi penilaian.
Keyakinan pribadi atau komitmen profesional yang dapat memengaruhi interpretasi maupun penyajian hasil penelitian.
3. Tanggung Jawab Penulis
Seluruh penulis yang mengirimkan manuskrip ke JABER wajib:
Mengungkapkan seluruh kepentingan finansial dan nonfinansial yang dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi penelitian.
Menyebutkan sumber pendanaan dan menjelaskan peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, penyusunan manuskrip, serta keputusan publikasi.
Mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam manuskrip yang diajukan.
Segera menyampaikan kepada dewan editor apabila ditemukan konflik kepentingan tambahan selama proses penelaahan atau publikasi.
Memastikan bahwa kepentingan yang diungkapkan tidak mengurangi keakuratan, independensi, dan integritas hasil penelitian.
Penulis korespondensi bertanggung jawab mengumpulkan pernyataan konflik kepentingan dari seluruh penulis bersama dan memastikan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada JABER.
Pernyataan konflik kepentingan tetap wajib dicantumkan meskipun penulis tidak memiliki konflik kepentingan.
4. Tanggung Jawab Editor
Editor dan anggota dewan penyunting wajib menjaga objektivitas serta independensi dalam mengevaluasi manuskrip.
Editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang dapat dipersepsikan berkaitan dengan manuskrip yang ditangani.
Editor tidak diperkenankan terlibat dalam pengelolaan penelaahan atau pengambilan keputusan editorial apabila terdapat konflik kepentingan, termasuk ketika:
Editor merupakan penulis atau penulis bersama manuskrip.
Manuskrip ditulis oleh anggota keluarga atau individu yang memiliki hubungan pribadi erat dengan editor.
Penulis merupakan kolaborator penelitian yang memiliki hubungan profesional erat dalam waktu relatif dekat.
Editor mempunyai kepentingan finansial atau profesional langsung terhadap hasil penelitian.
Dalam keadaan tersebut, penanganan manuskrip harus dialihkan kepada editor lain yang memenuhi kualifikasi dan tidak memiliki konflik kepentingan terkait.
Manuskrip yang dikirimkan oleh anggota dewan editor wajib melalui prosedur evaluasi editorial dan penelaahan sejawat yang sama dengan manuskrip lainnya.
Keputusan editorial harus didasarkan pada mutu ilmiah, validitas metodologi, orisinalitas, kesesuaian ruang lingkup jurnal, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.
5. Tanggung Jawab Mitra Bestari
Mitra bestari (reviewer) wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan sebelum menerima penugasan untuk menelaah manuskrip.
Mitra bestari harus menolak atau mengundurkan diri dari proses penelaahan apabila terdapat hubungan finansial, pribadi, akademik, profesional, atau kelembagaan yang dapat mengganggu objektivitas penilaian.
Konflik kepentingan dapat berupa hubungan kolaborasi yang erat dengan penulis, hubungan pribadi, persaingan akademik langsung, atau kepentingan finansial yang berkaitan dengan penelitian.
Mitra bestari tidak diperkenankan menggunakan informasi, data penelitian, maupun gagasan yang belum dipublikasikan dan diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi, profesional, atau komersial.
Seluruh manuskrip dan informasi yang diterima selama proses penelaahan wajib dijaga kerahasiaannya.
Apabila konflik kepentingan diketahui setelah proses penelaahan dimulai, mitra bestari wajib segera memberitahukan editor yang menangani manuskrip.
6. Pengungkapan Pendanaan dan Sponsor
Penulis wajib menyampaikan seluruh sumber dukungan finansial yang berkaitan dengan penelitian.
Informasi pendanaan harus mencantumkan nama lembaga atau organisasi pemberi dana serta nomor kontrak atau hibah apabila tersedia.
Penulis juga wajib menjelaskan apakah pemberi dana memiliki peran dalam perancangan penelitian, pelaksanaan percobaan, analisis data, interpretasi hasil, penyusunan manuskrip, maupun keputusan untuk mengirimkan manuskrip ke jurnal.
Pernyataan pendanaan dan pernyataan konflik kepentingan merupakan dua bentuk pengungkapan yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.
7. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Manuskrip
Setiap manuskrip yang dikirimkan ke JABER wajib memuat bagian Pernyataan Konflik Kepentingan.
a. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan
"Seluruh penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang diketahui dan berpotensi memengaruhi penelitian serta hasil yang dilaporkan dalam artikel ini."
b. Apabila terdapat konflik kepentingan
"Penulis menyatakan adanya potensi konflik kepentingan sebagai berikut: [jelaskan hubungan atau kepentingan finansial, pribadi, profesional, atau kelembagaan yang relevan]."
Apabila diperlukan, penulis juga harus menjelaskan langkah yang dilakukan untuk mengelola konflik tersebut agar independensi dan integritas penelitian tetap terjaga.
Pernyataan konflik kepentingan akan dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan untuk mendukung transparansi publikasi ilmiah.
8. Penanganan Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan atau tidak dikelola secara tepat, JABER akan melakukan evaluasi sesuai dengan prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
Berdasarkan tingkat permasalahan dan bukti yang tersedia, dewan editor dapat melakukan tindakan berikut:
Meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari pihak yang berkepentingan.
Meminta perbaikan atau pembaruan pernyataan konflik kepentingan.
Mengalihkan tanggung jawab editorial atau penelaahan kepada pihak lain yang independen.
Menunda sementara proses evaluasi manuskrip selama pemeriksaan berlangsung.
Menolak manuskrip apabila integritas penelitian atau proses penelaahan terbukti terganggu.
Menerbitkan koreksi atau pembaruan pengungkapan konflik kepentingan terhadap artikel yang telah dipublikasikan.
Mempertimbangkan penarikan kembali artikel (retraction) apabila pelanggaran serius menyebabkan hasil penelitian tidak dapat dipercaya atau memenuhi kriteria penarikan artikel yang berlaku.
Setiap tindakan dilakukan berdasarkan tingkat keseriusan permasalahan, bukti yang tersedia, prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
9. Independensi Editorial
JABER menjunjung tinggi independensi editorial dari lembaga penerbit, mitra kelembagaan, sponsor, maupun organisasi lain yang memberikan dukungan terhadap jurnal.
Keputusan penerimaan, revisi, atau penolakan manuskrip dilakukan secara independen oleh editor yang berwenang berdasarkan kelayakan akademik dan kebijakan editorial yang berlaku.
Dukungan finansial, afiliasi kelembagaan, keanggotaan organisasi profesi, maupun pembayaran biaya publikasi tidak memberikan jaminan penerimaan manuskrip atau perlakuan istimewa dalam proses editorial.
10. Acuan Kebijakan
Kebijakan konflik kepentingan JABER disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang diakui secara internasional, terutama:
Committee on Publication Ethics (COPE). Pedoman dan prinsip etika publikasi ilmiah.
https://publicationethics.org/
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Rekomendasi mengenai pengungkapan hubungan dan aktivitas finansial maupun nonfinansial serta konflik kepentingan dalam publikasi ilmiah.
https://www.icmje.org/recommendations/
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan JABER diharapkan mematuhi kebijakan ini untuk menjaga kredibilitas, transparansi, objektivitas, dan integritas komunikasi ilmiah



