PELAYANAN BIMBINGAN KELUARGA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tugas dan fungsi, praktik pelayanan, masalah-masalah yang dihadapi KUA di Kabupaten Banyumas dalam menjalankan perannya. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di 5 (lima) KUA yaitu KUA Purwokerto Timur, KUA Purwokerto Utara, KUA Baturaden, KUA Sumbang, dan KUA Banyumas. Informan penelitian ini adalah Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh PNS dan Non PNS, pasangan calon pengantin, pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, yang ditentukan secara purposiv. Penggalian data dimulai secara grounded, dilanjutkan dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Temuan dalam penelitian ini adalah: 1) Terkait dengan pencegahan KDRT, KUA memberikan bimbingan perkawinan secara mandiri (saat pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan akad nikah) dan klasikal bagi pasangan calon pengantin (selama 16 JPL oleh tim fasilitator yang bersertifikat). Untuk pasangan dengan usia pernikahan 1 – 10 tahun diberikan bimbingan relasi harmonis dan keuangan serta penyuluhan melalui majlis ta’lim, 2) Selama pandemi, bimbingan perkawinan, bimbingan relasi harmonis dan keuangan, serta penyuluhan tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena keterbatasan waktu, pemateri, anggaran, dan tuntutan menjalankan prokes. Dalam konteks ini, Kementeriaan Agama harus melakukan inovasi model bimbingan yang dapat diakses melalui internet, agar layanan bimbingan catin dan pasangan yang sudah menikah, tetap dapat dilaksanakan di masa pandemi.
References
Badruzaman, Dudi, Hermansyah, Yus, dan Helmi, Irpan, 2020, “Kesetaraan Gender Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, dalam Justitia Et Pax, Jurnal Hukum. Vol. 36 No. 1 Halaman 127-141.
Firdaus, Faradillah dkk., 2021, “Komponen Cinta dalam Pernikahan”, dalam Talenta. Vol. 6 No. 2 Halaman 109-120.
Grimwood, Tom, 2008, “Re-Reading The Second Sex’s ‘Simone De Beauvoir’”, dalam British Journal for the History of Philosophy. Vol. 16 No.8 Halaman 197 – 213.
Jalil, Abdul, 2019, “Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin di KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan”, Vol. 7 No.2 Halaman 181-198.
Juniara, Rizka Dilla & Sofia, Nanum. 2018. Hubungan antara Work-Family Balance dengan Kepuasan Pernikahan pada Ibu Pekerja. Naskah Publikasi. Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Mery Ramadani dan Fitri Yuliani, 2015, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Vol. 9 No. 2 Halaman 80-87.
Miles, Mathew B.; Huberman, A. Michael; Saldana, Johnny, 2014, “Qualitative Data Analysis, A Method Sourcebook”. Sage Pub. Inc., Los Angeles, USA.
Mosse, Julia Cleves, 2010, Gender dan Pembangunan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Muzayanah, Umi, 2016, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peran Lembaga Agama Di Banyumas Jawa Tengah”, dalam Jurnal SmaRT, Vol. 02 No. 02 Halaman 199-212.
Rofiah, Nur. 2017. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam”, dalam Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, Vol. 2 No. 1 Halaman 31-44.
Rahmawati, Anisa. 2018. Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin oleh Kementerian Agama Kabupaten Sleman [Skripsi]. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
RR. Rina Antasari dan Nilawati, 2014, “Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Kacamata Peran BP4”, dalam Harmoni, Jurnal Multikultural & Multireligius. Vol. 13 No. 1 Halaman 123-138.
Saidiyah, Satih & Julianto, Very, 2016, “Problem Pernikahan dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus pada Pasangan suami Istri dengan Usia Perkawinan di bawah 10 tahun”, dalam Jurnal Psikologi. Vol. 15 No. 2 Halaman 124-133.
Simmel, Georg, 1959. Conflict and Group-Affiliation. Diterjemahkan dalam Bahasa Inggris oleh Kurt Wolff. The Free Press, New York, USA.
Spreadly, James P. 1997. Metode Etnografi. Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Misbah Zulfa Elizabeth. Tiara Wacana, Yogyakarta.
Syaiful Hamali, 2017, “Agama Dalam Perspektif Sosiologis”, dalam Al-AdYaN.Vol.XII N0.2 Halaman 86-105.
Sholihah, Rohmahtus & Faruq, Muhammad Al, 2020, “Konsep Keluarga Sakinah Menurut Muhammad Quraish Shihab”, dalam SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. Vol. 1 No. 4 Halaman 112-130.
Taylor, Steven & Bogdan, Robert. 1984. Introduction to Qualitative Research Method, A Search for Meanings. John Wiley & Sons. California. USA.
Ulma, Fitriani. 2016. Eksistensi dalam Pembinaan Keluarga Sakinah di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa [Skripsi]. Makassar: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauiddin.
Wuryaningsih, Tri, Arizal Mutahir, dan Ratna Dewi, 2019, “Citra Diri Maskulin Para Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Studi Kasus Di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.” Dalam PALASTREN. Vol. 12 No. 1 Halaman. 181-210.
Lain-lain:
Bek Persija Dilaporkan ke Polisi Karena KDRT, Disebut Sering Memukul dan Tidak Beri Nafkah. TribunBanyumas.com, https://banyumas.tribunnews.com/2020/03/19/bek-persija-dilaporkan-ke-polisi-karena-kdrt-disebut-sering-memukul-dan-tidak-beri-nafkah. Diakses pada 4/12/2020.
Kekerasan Seksual Anak Mendominasi di Banyumas. Suarabanyumas.com, https://suarabanyumas.com/kekerasan-seksual-mendominasi-kasus-kekerasan-terhadap-anak/. Diakses pada 4/12/2020.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 517 TAHUN 2001 TENTANG PENATAAN ORGANISASI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Menguak Fakta Kekerasan Perempuan dan Anak di Banyumas. Liputan6.com, https://www.liputan6.com/regional/read/4328617/menguak-fakta-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-banyumas. Diakses 1/12/2020.
Merenda Harapan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyumas. Mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/nusantara/293371/merenda-harapan-anak-anak-korban-kekerasan-seksual-di-banyumas. Diakses pada 5/12/2020.
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NO. DJ.II/542 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KURSUS PRA-NIKAH.
PANDUAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI CALON PENGANTIN DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU
Selama 2019, PPT-PKBGA Tangani 111 Kasus KDRT serta Kekerasan Perempuan dan Anak. Serayunews.com. https://serayunews.com/berita/selama-2019-ppt-pkbga-tangani-111-kasus-kdrt-serta-kekerasan-perempuan-dan-anak/. Diakses pada 5/12/2020.
Seorang Istri di Purbalingga Polisikan Suaminya, Ini Alasannya. Serayunews.com, https://serayunews.com/berita/seorang-istri-di-purbalingga-polisikan-suaminya-ini-alasannya/. Diakses pada 4/12/2020.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).