ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS DAN IMPLIKASINYA DALAM PERSPEKTIF MEDIKOLEGAL: SEBUAH LAPORAN KASUS
Abstract
ABSTRAK
Abortus provokatus kriminalis merupakan tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan secara ilegal, di luar batas ketentuan hukum dan medis yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menggambarkan seorang Perempuan berusia 23 tahun yang secara sadar melakukan tindakan aborsi dengan bantuan seorang perawat yang tidak memiliki kewenangan, tanpa adanya indikasi medis yang sah. Tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pribadi dan dilakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan yang resmi. Hasil pemeriksaan visum dan penunjang menunjukkan adanya perdarahan aktif pervaginam, sisa jaringan dalam uterus pada pemeriksaan usg dan hasil tes kehamilan yang masih positif, yang mendukung dugaan abortus inkomplit. Dari aspek medikolegal, tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu), 348 KUHP (Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin Perempuan) dan 349 KUHP (Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan). Temuan visum et repertum dalam kasus ini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, serta menegaskan pentingnya peran ilmu kedokteran forensik dan medikolegal dalam proses pembuktian secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.





