KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

  • Enny Dwi Cahyani Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
  • Nurani Ajeng Tri Utami Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
  • Dwiki Oktobiran Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Namun selama ini masyarakat mengenal pihak pemberi bantuan hukum adalah Advokat. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan yang mengatur pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum di dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metode perundang-undangan dan analitis. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bantuan hukum. Peraturan ini meliputi (1) lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan harus diverifikasi atau terdaftar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) pemberian bantuan hukum dapat diberikan dalam lingkup pidana, agama, perdata, atau tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi atau non litigasi; (3) pemberian bantuan hukum secara litigasi dikuasakan oleh advokat sedangkan pemberian bantuan hukum non litigasi bisa dikuasakan oleh  paralegal yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum tersebut; dan (4) pembiayaan bantuan hukum dalam perkara secara litigasi dan non litigasi.

References

L.S. Astuti, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Ditinjau Dari Aspek Hukum Tata Negara,” Jurnal Education and Development, 2020.
H. Setyowati and N. Muchiningtias, “PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA,” Lex Scientia Law Review, vol. 2, no. 2, pp. 155–168, Dec. 2018, doi: 10.15294/lesrev.v2i2.27582.
A. Angga and R. Arifin, “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia,” DIVERSI : Jurnal Hukum, 2019, doi: 10.32503/diversi.v4i2.374.
M. C. Rizal, “Kebijakan Hukum tentang Bantuan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia,” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2018.
M. Yardım, “Concept of Legal Aid in Civil Litigation in Accordance with the Decisions of the European Court of Human Rights,” Annales de la Faculté de Droit d’Istanbul, 2023, doi: 10.26650/annales.2023.72.0004.
S. I. Fauzi and I. P. Ningtyas, “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin,” Jurnal Konstitusi, vol. 15, no. 1, p. 50, Mar. 2018, doi: 10.31078/jk1513.
A. Raharjo, Angkasa, and Rahadi Wasi Bintoro, “Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat),” Jurnal Mimbar Hukum, vol. 27, no. 3, pp. 432–444, 2015.
W. Widiana, “Access To Justice for The Poor: The Badilag Experience,” in IACA Asia Pasific Conference, Bogor, p. 2.
A. M. Triwulandari, “Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 14, no. 3, p. 539, Nov. 2020, doi: 10.30641/kebijakan.2020.V14.539-552.
S. Sumarsih, “PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE,” Muhammadiyah Law Review, vol. 6, no. 1, p. 19, Jan. 2022, doi: 10.24127/lr.v6i1.1843.
K. Agustiani Sianturi and A. M. Hsb, “Keberadaan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018),” Mahadi: Indonesia Journal of Law, vol. 1, no. 1, pp. 72–95, Feb. 2022, doi: 10.32734/mah.v1i1.8316.
Published
2024-02-06
How to Cite
CAHYANI, Enny Dwi; UTAMI, Nurani Ajeng Tri; OKTOBIRAN, Dwiki. KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Prosiding Seminar Nasonal LPPM UNSOED, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 232-244, feb. 2024. ISSN 2985-9042. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/semnaslppm/article/view/10458>. Date accessed: 23 feb. 2025. doi: https://doi.org/10.20884/1.semnaslppm.2024.13.1.10458.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.