@article{semnaslppm, author = {Enny Cahyani and Nurani Utami and Dwiki Oktobiran}, title = { KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA}, journal = {Prosiding Seminar Nasonal LPPM UNSOED}, volume = {13}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Namun selama ini masyarakat mengenal pihak pemberi bantuan hukum adalah Advokat. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan yang mengatur pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum di dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metode perundang-undangan dan analitis. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bantuan hukum. Peraturan ini meliputi (1) lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan harus diverifikasi atau terdaftar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) pemberian bantuan hukum dapat diberikan dalam lingkup pidana, agama, perdata, atau tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi atau non litigasi; (3) pemberian bantuan hukum secara litigasi dikuasakan oleh advokat sedangkan pemberian bantuan hukum non litigasi bisa dikuasakan oleh paralegal yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum tersebut; dan (4) pembiayaan bantuan hukum dalam perkara secara litigasi dan non litigasi.}, issn = {2985-9042}, pages = {232--244}, doi = {10.20884/1.semnaslppm.2024.13.1.10458}, url = {https://jos.unsoed.ac.id/index.php/semnaslppm/article/view/10458} }