PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN HALAL PADA PRODUK PT BEHAESTEX UNTUK MENDUKUNG KEPATUHAN REGULASI
Abstract
Peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk halal menuntut perusahaan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) secara efektif guna memenuhi regulasi yang berlaku. PT Behaestex sebagai perusahaan tekstil memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk halal, namun menghadapi kendala dalam implementasi SJH. Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk membantu PT Behaestex dalam mengoptimalkan penerapan SJH agar sesuai dengan standar sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Metode yang digunakan meliputi pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan kuesioner kepada manajemen dan staf terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk mengidentifikasi kendala, tingkat pemahaman, serta kesiapan perusahaan dalam menerapkan SJH. Pendampingan dilakukan melalui pelatihan, konsultasi, dan evaluasi berkelanjutan. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa PT Behaestex telah memiliki komitmen positif dalam menerapkan SJH, namun masih perlu peningkatan dalam pengelolaan dokumen, pengawasan proses produksi, dan kapasitas sumber daya manusia. Pendampingan berhasil meningkatkan pemahaman staf dan memperbaiki sistem dokumentasi serta prosedur operasional sesuai standar halal. Kesimpulannya, pendampingan ini efektif dalam mendukung kepatuhan regulasi dan memperkuat sistem jaminan halal di PT Behaestex. Disarankan agar perusahaan melanjutkan pelatihan berkelanjutan, memperkuat audit internal, dan menjalin kerja sama erat dengan lembaga sertifikasi untuk menjaga konsistensi penerapan SJH.
References
Assistance in the Implementation of the Halal Assurance System for PT Behaestex Products to Support Regulatory Compliance
Wahyu Fahmi Rizaldy*1, Aini Shalihah2, Awan Dharmawan3
1Universitas Teknologi Surabaya, Surabaya
2 Universitas Teknologi Surabaya, Surabaya
3 Universitas Teknologi Surabaya, Surabaya
*Email corresponding: wahyufahmi3112@gmail.com
ABSTRAK
Peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk halal menuntut perusahaan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) secara efektif guna memenuhi regulasi yang berlaku. PT Behaestex sebagai perusahaan tekstil memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk halal, namun menghadapi kendala dalam implementasi SJH. Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk membantu PT Behaestex dalam mengoptimalkan penerapan SJH agar sesuai dengan standar sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Metode yang digunakan meliputi pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan kuesioner kepada manajemen dan staf terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk mengidentifikasi kendala, tingkat pemahaman, serta kesiapan perusahaan dalam menerapkan SJH. Pendampingan dilakukan melalui pelatihan, konsultasi, dan evaluasi berkelanjutan. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa PT Behaestex telah memiliki komitmen positif dalam menerapkan SJH, namun masih perlu peningkatan dalam pengelolaan dokumen, pengawasan proses produksi, dan kapasitas sumber daya manusia. Pendampingan berhasil meningkatkan pemahaman staf dan memperbaiki sistem dokumentasi serta prosedur operasional sesuai standar halal. Kesimpulannya, pendampingan ini efektif dalam mendukung kepatuhan regulasi dan memperkuat sistem jaminan halal di PT Behaestex. Disarankan agar perusahaan melanjutkan pelatihan berkelanjutan, memperkuat audit internal, dan menjalin kerja sama erat dengan lembaga sertifikasi untuk menjaga konsistensi penerapan SJH.
Kata kunci: Sistem Jaminan Halal, Pendampingan, Kepatuhan Regulasi, PT Behaestex, Sertifikasi Halal.
ABSTRACT
The increasing consumer awareness of halal products requires companies to effectively implement the Halal Assurance System (HAS) to comply with applicable regulations. PT Behaestex, a textile company, has great potential to develop halal products but faces challenges in implementing HAS. This assistance activity aims to help PT Behaestex optimize the implementation of HAS in accordance with the halal certification standards set by the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) and the Assessment Institute for Foods, Drugs, and Cosmetics of the Indonesian Ulema Council (LPPOM MUI). The methods used include data collection through interviews, observations, document studies, and questionnaires directed at management and related staff. Data analysis was conducted descriptively to identify obstacles, the level of understanding, and the company’s readiness in implementing HAS. The assistance was carried out through training, consultation, and continuous evaluation. The results show that PT Behaestex has a positive commitment to implementing HAS but still requires improvements in document management, production process supervision, and human resource capacity. The assistance successfully enhanced staff understanding and improved documentation systems as well as operational procedures in accordance with halal standards. In conclusion, this assistance effectively supports regulatory compliance and strengthens the halal assurance system at PT Behaestex. It is recommended that the company continue ongoing training, strengthen internal audits, and establish close cooperation with certification bodies to maintain consistent implementation of HAS.
Keywords: Halal Assurance System, Assistance, Regulatory Compliance, PT Behaestex, Halal Certification.
PENDAHULUAN
Di tengah dinamika globalisasi yang semakin pesat, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal terus mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terutama terlihat di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, di mana permintaan terhadap produk yang memenuhi standar halal semakin tinggi(Rahmawati et al., 2022). Konsumen tidak hanya mencari produk yang halal dari segi bahan baku, tetapi juga menuntut jaminan bahwa seluruh proses produksi, distribusi, hingga penyajian produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap standar halal menjadi faktor utama yang menentukan daya saing produk di pasar, sekaligus menjadi indikator kepercayaan konsumen terhadap suatu merek atau perusahaan(Azizah et al., 2022).
Produk halal tidak hanya sekadar memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas dan keamanan produk secara menyeluruh.(Yulia, 2019) Dalam konteks ini, perusahaan dituntut untuk menerapkan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan transparan agar dapat memastikan bahwa setiap tahap produksi bebas dari unsur yang diharamkan dan memenuhi standar kebersihan serta keamanan pangan (Nurjannah et al., 2024). Dengan demikian, produk halal menjadi simbol tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang dijalankan oleh perusahaan, yang pada akhirnya dapat memperkuat loyalitas konsumen dan memperluas pangsa pasar, baik di dalam negeri maupun internasional (Hidayati, 2024).
Untuk mewujudkan hal tersebut, penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) menjadi suatu keharusan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mematuhi regulasi pemerintah (Rochmatannia Rosana, 2024). SJH merupakan suatu sistem manajemen yang dirancang untuk mengendalikan dan menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi produk (Ula’m et al., 2023). Dengan adanya SJH, perusahaan dapat secara sistematis mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berpotensi mengganggu kehalalan produk, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan pelanggaran yang dapat merugikan reputasi perusahaan (Warto & Samsuri, 2020).
Selain itu, regulasi pemerintah yang mengatur sertifikasi halal semakin ketat dan terstruktur, menuntut perusahaan untuk tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu mengimplementasikan sistem jaminan halal secara konsisten dan berkelanjutan (Herianti et al., 2023). Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan upaya serius dalam membangun dan mengembangkan SJH yang efektif, termasuk melalui pelatihan, pendampingan, dan evaluasi berkala. Dengan demikian, penerapan SJH tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan perusahaan di pasar yang semakin kompetitif(Sri Ernawati & Iwan Koerniawan, 2023).
PT Behaestex merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor produksi tekstil dan produk turunannya, yang memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk halal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Standar ini menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan syariah secara menyeluruh. Dengan potensi pasar yang luas dan meningkatnya permintaan produk halal, PT Behaestex memiliki kesempatan strategis untuk memperkuat posisi bisnisnya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaannya, implementasi SJH di PT Behaestex tidak terlepas dari berbagai kendala yang cukup kompleks. Tantangan tersebut meliputi pemahaman yang mendalam mengenai prosedur sertifikasi halal, pengelolaan dokumen yang harus lengkap dan akurat, serta pengawasan ketat terhadap seluruh proses produksi agar tetap sesuai dengan ketentuan halal. Kesulitan ini sering kali menjadi hambatan bagi perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan agar PT Behaestex dapat mengatasi kendala tersebut dan mengimplementasikan SJH secara efektif dan efisien.
Selain itu, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sertifikasi halal sangat penting dalam mendukung perusahaan seperti PT Behaestex. BPJPH berfungsi sebagai regulator dan fasilitator yang memastikan bahwa proses sertifikasi halal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui koordinasi dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa dan penguji halal, BPJPH memberikan panduan teknis serta pengawasan yang ketat untuk menjamin keabsahan sertifikat halal yang diterbitkan. Dengan dukungan BPJPH, perusahaan dapat lebih mudah memahami persyaratan dan prosedur sertifikasi halal sehingga proses implementasi SJH menjadi lebih terarah dan terstandarisasi (Japar et al., 2024).
Oleh karena itu, pendampingan implementasi SJH di PT Behaestex harus melibatkan pemahaman mendalam tentang regulasi yang dikeluarkan oleh BPJPH serta mekanisme sertifikasi yang berlaku. Pendampingan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk membangun kapasitas internal agar PT Behaestex mampu mengelola sistem jaminan halal secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh produk yang dihasilkan benar-benar halal dan sesuai dengan regulasi, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang semakin menuntut transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Dengan latar belakang tersebut, kegiatan pendampingan implementasi Sistem Jaminan Halal pada produk PT Behaestex menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis dan strategis dalam menghadapi tantangan implementasi SJH, sekaligus mendukung perusahaan dalam memenuhi regulasi halal yang berlaku secara konsisten dan berkelanjutan.
BAHAN DAN METODE
Kegiatan pendampingan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) ini dilaksanakan di PT Behaestex, yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No. 14, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, 61123 dan Jl. Gunung Gangsir (Jl. Urip Sumoharjo), Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, 67156. Lokasi ini dipilih karena merupakan pusat produksi utama perusahaan dan tempat berlangsungnya seluruh proses manufaktur produk tekstil yang akan didampingi. Pelaksanaan kegiatan direncanakan berlangsung selama 4 bulan, mulai dari bulan Desember hingga Maret tahun 2025. Waktu pelaksanaan ini disesuaikan dengan jadwal produksi dan kesiapan perusahaan untuk mengikuti rangkaian pendampingan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kelompok sasaran utama dalam kegiatan pendampingan ini adalah manajemen dan staf PT Behaestex yang secara langsung terlibat dalam proses produksi, pengelolaan mutu, serta pengurusan sertifikasi halal. Secara lebih spesifik, sasaran meliputi tim manajemen mutu dan produksi yang bertanggung jawab atas penerapan standar operasional prosedur (SOP) produksi halal, bagian pengadaan bahan baku yang memastikan bahwa bahan yang digunakan memenuhi kriteria halal, tim administrasi yang mengelola dokumentasi dan persyaratan sertifikasi halal, serta pihak manajemen perusahaan yang berperan sebagai pengambil keputusan strategis terkait implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) guna memastikan kesesuaian regulasi dan prosedur sertifikasi yang berlaku.
Pengumpulan data dalam kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi implementasi SJH di PT Behaestex. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara mendalam (in-depth interview) dengan manajemen dan staf terkait untuk memahami proses produksi, kendala yang dihadapi, serta tingkat pemahaman terhadap sistem jaminan halal. Selain itu, dilakukan observasi langsung oleh tim pendamping pada proses produksi, pengelolaan bahan baku, dan dokumentasi untuk menilai kesesuaian dengan standar SJH. Studi dokumentasi juga dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen penting seperti SOP, catatan produksi, dokumen sertifikasi, dan laporan audit internal. Untuk melengkapi data, kuesioner disebarkan kepada karyawan yang terlibat dalam proses produksi guna mengukur tingkat pengetahuan dan kesadaran mereka mengenai prinsip-prinsip halal dan implementasi SJH. Data yang terkumpul dari berbagai teknik ini akan menjadi dasar dalam merancang program pendampingan yang tepat sasaran dan efektif.
Analisis data dilakukan dengan metode yang sesuai untuk masing-masing jenis data yang diperoleh. Data kualitatif dari wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dianalisis secara deskriptif yang berkaitan dengan kendala dan kebutuhan dalam implementasi SJH (Muhammad, 2004). Analisis ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan sistem jaminan halal di PT Behaestex. Sementara itu, data kuantitatif yang diperoleh dari kuesioner dianalisis menggunakan statistik deskriptif seperti frekuensi, persentase, dan rata-rata untuk menggambarkan tingkat pengetahuan dan kesadaran karyawan terhadap SJH. Hasil analisis ini akan menjadi acuan dalam menentukan fokus pelatihan dan pendampingan yang diperlukan agar implementasi SJH dapat berjalan optimal.
Penyajian data hasil analisis akan disusun dalam bentuk narasi deskriptif yang untuk memudahkan pemahaman. Penyajian ini akan menggambarkan kondisi awal implementasi SJH, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi solusi yang diperoleh dari proses pendampingan. Selain itu, laporan akhir kegiatan akan memuat dokumentasi lengkap mengenai pelaksanaan pendampingan, termasuk materi pelatihan, hasil evaluasi, dan rencana tindak lanjut yang dirancang untuk memastikan keberlanjutan penerapan SJH di PT Behaestex.
Dalam pelaksanaan pendampingan ini, beberapa alat dan bahan akan digunakan untuk mendukung proses pelatihan dan evaluasi. Alat presentasi seperti laptop, proyektor, dan layar akan digunakan untuk penyampaian materi pelatihan dan diskusi. Perangkat dokumentasi berupa kamera digital dan alat perekam suara akan dimanfaatkan untuk mendokumentasikan proses wawancara dan observasi secara akurat. Bahan pelatihan yang digunakan meliputi modul dan materi cetak mengenai Sistem Jaminan Halal, regulasi BPJPH, serta panduan implementasi SJH yang disusun khusus sesuai kebutuhan PT Behaestex. Selain itu, formulir kuesioner dan checklist audit juga akan digunakan sebagai alat bantu dalam pengumpulan data dan evaluasi penerapan SJH di lapangan. Spesifikasi alat yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan kemudahan penggunaan selama kegiatan pendampingan berlangsung agar proses berjalan efektif dan efisien.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Hasil dan Analisis
a. Gambaran Awal Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di PT Behaestex
Pada tahap awal pelaksanaan pendampingan, implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di PT Behaestex masih berada pada fase pengenalan dan penyesuaian. Meskipun perusahaan telah menerapkan beberapa prosedur terkait pengelolaan mutu dan pengendalian proses produksi, integrasi SJH secara menyeluruh ke dalam sistem manajemen perusahaan belum sepenuhnya optimal. Hal ini terlihat dari penerapan standar halal yang baru sebatas pada beberapa aspek, terutama dalam pemilihan bahan baku yang memenuhi kriteria halal. Namun, pengawasan menyeluruh terhadap seluruh rantai produksi, termasuk proses pengolahan, pengemasan, dan distribusi, serta dokumentasi yang mendukung proses sertifikasi halal masih memerlukan perhatian dan peningkatan yang signifikan.
Selain itu, dokumentasi yang menjadi bukti kepatuhan terhadap standar halal belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis dan lengkap, sehingga menimbulkan tantangan dalam proses audit dan verifikasi sertifikasi halal. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun PT Behaestex memiliki niat dan komitmen yang kuat untuk mengadopsi SJH sebagai bagian dari strategi bisnis dan pemenuhan regulasi, masih diperlukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan agar sistem ini dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam membangun sistem manajemen halal yang terintegrasi dan mampu menjamin kehalalan produk secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, PT Behaestex menunjukkan sikap positif dan keseriusan dalam mengembangkan produk halal yang sesuai dengan standar yang berlaku. Komitmen ini menjadi modal penting dalam proses transformasi menuju penerapan SJH yang lebih matang. Dengan dukungan pendampingan yang tepat, perusahaan diharapkan dapat mengatasi kendala yang ada, memperbaiki sistem pengawasan dan dokumentasi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjalankan sistem jaminan halal secara mandiri dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan memperkuat posisi PT Behaestex di pasar produk halal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
b. Identifikasi Kendala dan Tantangan dalam Penerapan SJH
Dalam proses penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), PT Behaestex menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, terutama di kalangan staf operasional yang langsung terlibat dalam proses produksi. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam menjalankan prosedur sesuai standar yang ditetapkan, sehingga berpotensi menghambat kelancaran proses sertifikasi. Kurangnya pengetahuan ini juga berdampak pada kurang optimalnya penerapan prinsip-prinsip halal dalam aktivitas sehari-hari di lini produksi.
Selain itu, pengelolaan dokumen dan pencatatan yang belum terorganisir secara sistematis menjadi hambatan signifikan dalam memenuhi persyaratan audit halal. Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak terstruktur dengan baik menyulitkan perusahaan dalam melakukan verifikasi dan pelaporan yang diperlukan oleh lembaga sertifikasi. Kondisi ini menimbulkan risiko ketidaksesuaian yang dapat mengganggu proses sertifikasi dan menurunkan kredibilitas perusahaan dalam hal kepatuhan terhadap standar halal. Oleh karena itu, penguatan sistem administrasi dan dokumentasi menjadi aspek penting yang harus segera diperbaiki.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap proses produksi yang melibatkan berbagai tahapan dan subkontraktor. Kompleksitas rantai produksi ini menimbulkan kesulitan dalam memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan halal secara konsisten. Selain itu, dinamika perubahan regulasi dari lembaga sertifikasi seperti BPJPH dan LPPOM MUI yang cukup cepat menuntut PT Behaestex untuk selalu melakukan pembaruan sistem dan prosedur internalnya. Proses adaptasi terhadap perubahan ini membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten serta waktu yang tidak sedikit, sehingga perusahaan harus mampu mengelola perubahan tersebut secara efektif agar tetap memenuhi standar halal yang berlaku.
c. Tingkat Pemahaman dan Kesiapan Staf/Manajemen terhadap SJH
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat pemahaman staf dan manajemen PT Behaestex terhadap konsep dan implementasi SJH bervariasi. Manajemen puncak memiliki kesadaran yang cukup baik mengenai pentingnya SJH dan regulasi terkait, serta mendukung penuh upaya penerapan sistem ini. Namun, di tingkat operasional, beberapa staf masih memerlukan pelatihan lebih lanjut untuk memahami secara detail prosedur dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kehalalan produk. Kesiapan perusahaan secara keseluruhan untuk mengadopsi SJH cukup tinggi, tetapi perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan agar implementasi SJH dapat berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
d. Evaluasi Kesesuaian Proses Produksi dengan Standar Halal
Observasi dan audit internal yang dilakukan selama pendampingan mengungkapkan bahwa sebagian besar proses produksi di PT Behaestex sudah memenuhi beberapa aspek standar halal, terutama dalam hal pemilihan bahan baku dan kebersihan lingkungan produksi. Namun, terdapat beberapa area yang masih perlu diperbaiki, seperti pengelolaan risiko kontaminasi silang dengan bahan non-halal, dokumentasi proses produksi yang belum lengkap, serta pengawasan terhadap pemasok bahan baku. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah berupaya menerapkan prinsip halal, masih diperlukan perbaikan sistematis untuk memastikan seluruh proses produksi benar-benar sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
e. Analisis Peran BPJPH dan LPPOM MUI dalam Proses Sertifikasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memiliki peran sentral dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. BPJPH bertindak sebagai regulator dan fasilitator yang mengatur mekanisme sertifikasi serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan halal. Sementara itu, LPPOM MUI berperan sebagai lembaga pemeriksa dan penguji yang melakukan audit dan verifikasi kehalalan produk. Dalam konteks PT Behaestex, koordinasi dengan kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai standar. Dukungan teknis dan panduan dari BPJPH dan LPPOM MUI membantu perusahaan memahami persyaratan yang harus dipenuhi serta mempercepat proses sertifikasi. Namun, perusahaan juga perlu proaktif dalam menyesuaikan sistem internalnya agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh kedua lembaga tersebut secara konsisten.
2. Rekomendasi dan Strategi Pendampingan
a. Rencana Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas SDM
Untuk mendukung keberhasilan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di PT Behaestex, diperlukan program pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan bagi seluruh sumber daya manusia yang terlibat. Pelatihan ini harus mencakup pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip halal, regulasi yang berlaku, serta prosedur operasional dalam SJH. Selain itu, pelatihan praktis terkait pengelolaan dokumen, pengawasan proses produksi, dan penanganan risiko kontaminasi juga sangat penting. Peningkatan kapasitas SDM ini bertujuan agar setiap individu memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya sesuai standar halal, sehingga dapat memperkuat komitmen perusahaan dalam menjaga kehalalan produk secara konsisten.
b. Pengembangan dan Penyempurnaan SOP Produksi Halal
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi halal yang ada. SOP yang jelas dan terperinci akan menjadi panduan utama dalam menjalankan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal. Penyempurnaan ini meliputi penyesuaian prosedur pengadaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi produk agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi. Dengan SOP yang terintegrasi dan mudah dipahami, perusahaan dapat meminimalisir risiko kesalahan dan memastikan setiap tahap produksi memenuhi persyaratan halal secara sistematis.
c. Pengelolaan Dokumentasi dan Administrasi Sertifikasi Halal
Pengelolaan dokumentasi yang rapi dan terorganisir merupakan aspek krusial dalam mendukung proses sertifikasi halal. PT Behaestex perlu membangun sistem administrasi yang mampu mencatat dan menyimpan seluruh dokumen terkait SJH secara lengkap dan mudah diakses. Hal ini mencakup dokumen pengadaan bahan baku, catatan proses produksi, hasil audit internal, serta dokumen pendukung lainnya. Sistem dokumentasi yang baik akan memudahkan perusahaan dalam melakukan audit dan verifikasi oleh lembaga sertifikasi, sekaligus menjadi alat kontrol internal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal secara berkelanjutan.
d. Strategi Pengawasan dan Audit Internal Berkelanjutan
Untuk menjaga konsistensi penerapan SJH, PT Behaestex harus mengembangkan mekanisme pengawasan dan audit internal yang rutin dan berkelanjutan. Audit internal ini berfungsi untuk memantau pelaksanaan SOP, mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran halal, serta mengevaluasi efektivitas sistem yang diterapkan. Dengan adanya pengawasan yang terjadwal dan sistematis, perusahaan dapat segera melakukan perbaikan dan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian. Strategi ini juga akan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh karyawan dalam menjaga kehalalan produk secara menyeluruh.
e. Kolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi dan Regulator
Kerja sama yang erat dengan lembaga sertifikasi halal seperti LPPOM MUI dan regulator seperti BPJPH sangat penting untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi dan penerapan SJH. PT Behaestex perlu membangun komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang intensif dengan kedua lembaga tersebut untuk memperoleh informasi terbaru mengenai regulasi, prosedur sertifikasi, serta standar yang harus dipenuhi. Kolaborasi ini juga dapat memfasilitasi pelatihan teknis, konsultasi, dan pendampingan yang lebih efektif. Dengan dukungan lembaga sertifikasi dan regulator, perusahaan akan lebih mudah menyesuaikan sistem internalnya sehingga dapat memenuhi persyaratan halal secara konsisten dan terpercaya.
3. Implementasi dan Monitoring
a. Tahapan Pelaksanaan Pendampingan
Pelaksanaan pendampingan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di PT Behaestex akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur agar proses adaptasi dan penerapan sistem berjalan efektif. Tahapan awal meliputi sosialisasi dan pemahaman konsep SJH kepada seluruh pihak terkait, diikuti dengan pelatihan teknis yang fokus pada pengelolaan dokumen, prosedur produksi halal, dan pengawasan internal. Selanjutnya, dilakukan pendampingan langsung di lapangan untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang muncul selama proses implementasi. Tahap akhir mencakup evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SJH serta penyusunan rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut untuk memastikan keberlanjutan sistem.
b. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keberhasilan Implementasi SJH
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas penerapan SJH di PT Behaestex. Mekanisme ini melibatkan pengumpulan data melalui audit internal, observasi proses produksi, serta wawancara dengan staf dan manajemen. Evaluasi difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan SOP, kelengkapan dokumentasi, serta tingkat kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku. Hasil monitoring akan dianalisis untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan penguatan. Selain itu, feedback dari seluruh pihak terkait akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas implementasi SJH secara berkelanjutan.
c. Indikator Keberhasilan dan Target Capaian
Keberhasilan implementasi SJH diukur berdasarkan beberapa indikator utama, antara lain: tingkat kepatuhan proses produksi terhadap SOP halal, kelengkapan dan keteraturan dokumentasi sertifikasi, serta peningkatan pemahaman dan kesadaran staf terhadap prinsip-prinsip halal. Target capaian yang diharapkan meliputi terpenuhinya seluruh persyaratan sertifikasi halal sesuai regulasi BPJPH dan LPPOM MUI, serta tercapainya audit internal dengan hasil memuaskan tanpa temuan signifikan. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola SJH secara mandiri juga menjadi indikator penting keberhasilan pendampingan ini.
d. Rencana Tindak Lanjut Pasca Pendampingan
Setelah tahap pendampingan selesai, PT Behaestex perlu melaksanakan rencana tindak lanjut untuk menjaga dan mengembangkan sistem jaminan halal yang telah diterapkan. Rencana ini mencakup pelaksanaan audit internal secara rutin, pembaruan SOP sesuai dengan perkembangan regulasi, serta pelatihan lanjutan bagi staf untuk mempertahankan kompetensi. Selain itu, perusahaan disarankan untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan BPJPH dan LPPOM MUI guna memperoleh informasi terbaru dan dukungan teknis. Dengan adanya rencana tindak lanjut yang jelas, PT Behaestex dapat memastikan bahwa implementasi SJH tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian integral dari sistem manajemen perusahaan yang berkelanjutan.
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Kegiatan pendampingan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk PT Behaestex telah berhasil memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penerapan standar halal sesuai regulasi yang berlaku. Pendampingan ini membawa inovasi dalam pengelolaan proses produksi dan dokumentasi yang lebih terstruktur, sehingga perusahaan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan sertifikasi halal. Manfaat nyata dari kegiatan ini dirasakan oleh PT Behaestex dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan prosedur operasional, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi audit sertifikasi halal. Secara teoritik, kegiatan ini memberikan kontribusi dalam pengembangan model pendampingan yang efektif untuk implementasi SJH di industri tekstil, yang dapat dijadikan referensi bagi perusahaan lain yang ingin meningkatkan standar halal produknya.
2. Saran
Untuk kegiatan pengabdian berikutnya, disarankan agar pendampingan dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan dengan fokus pada pelatihan lanjutan dan penguatan audit internal. Selain itu, perlu adanya pengembangan modul pelatihan yang lebih spesifik dan aplikatif sesuai karakteristik produk dan proses produksi PT Behaestex. Kegiatan selanjutnya juga dapat memperluas cakupan pendampingan dengan melibatkan lebih banyak pihak terkait, seperti pemasok bahan baku dan distributor, guna memastikan kehalalan produk secara menyeluruh dalam rantai pasok. Terakhir, disarankan untuk membangun sistem monitoring digital yang memudahkan pengawasan dan pelaporan kepatuhan halal secara real-time, sehingga perusahaan dapat lebih responsif dalam menjaga kualitas dan kehalalan produknya.
DAFTAR PUSTAKA
Azizah, N., Rizkinnikmatussolihah, M., & Santoso, M. A. (2022). Perkembangan Industri Halal di Indonesia. Journal of Islamic Economics Studies and Practices, 1(2), 201.
Herianti, H., Siradjuddin, S., & Efendi, A. (2023). Industri Halal Dari Perspektif Potensi Dan Perkembangannya Di Indonesia. Indonesia Journal of Halal, 6(2), 56–64. https://doi.org/10.14710/halal.v6i2.19249
Hidayati, B. S. (2024). Persepsi Konsumen terhadap Produk Halal dari UMKM: Dampak terhadap Keputusan Pembelian. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 4(4), 619–625. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i4.1925
Japar, R., Paraikkasi, I., & Muthiadin, C. (2024). Peran Lembaga Sertifikasi Halal dalam Membangun Ekosistem Halal... PERAN LEMBAGA SERTIFIKASI HALAL DALAM MEMBANGUN EKOSISTEM HALAL: TANTANGAN DAN PELUANG. International Journal Mathla’Ul Anwar of Halal Issues, 4(2), 34–44.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. 8(1), 134.
Nurjannah, Siradjuddin, Efendi, A., & Fadel, M. (2024). Pilar Pengembangan Industri Halal Indonesia. Indonesian Journal of Halal, 7(2), 156–169.
Rahmawati, Husni Thamrin, & Zulfadli Nugraha Triyan Putra. (2022). Overview Industri Halal di Perdagangan Global. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 72–81. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9657
Rochmatannia Rosana, U. (2024). Prospects of the Development of the Halal Products Industry Towards Indonesia’S Economic Growth Prospek Perkembangan Industri Produk Halal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. 67–75. https://dx.doi.org/10.192501/jhpr.vol.7-issue.1.67-75
Sri Ernawati, & Iwan Koerniawan. (2023). Pengaruh Label Halal Dan Kesadaran Halal Terhadap Minat Pembelian Konsumen Pada Produk Umkm Di Kota Bima. E-Bisnis : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 16(1), 207–215. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v16i1.1185
Ula’m, F., Hasmi, W., Putri, A. B., & Setiyowati, A. (2023). Penguatan Halal Value Chain “Pengembangan Halal Indutri : Sertifikasi, Peluang Dan Tantangan.” Jurnal Mas Mansyur, 1(2), 71–84.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803
Yulia, Lady. (2019). Halal Products Industry Development Strategy Strategi Pengembangan Industri Produk Halal. Jurnal Bisnis Islam, 8(1), 121–162.