PENYULUHAN HAM DALAM MENDORONG BUDAYA SADAR HUKUM DI KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS

  • Prosawita Ririh Kusumasari Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Wahyu Hariadi Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Ferryani Krisnawati Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “Penyuluhan HAM dalam Mendorong Budaya Sadar Hukum di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia (HAM) sebagai dasar dalam menciptakan budaya sadar hukum. Kecamatan Sokaraja dipilih sebagai lokasi kegiatan karena masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai HAM serta penerapan hukum yang belum optimal dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan penyuluhan ini melibatkan partisipasi aktif warga dan tokoh masyarakat setempat melalui diskusi, seminar, dan distribusi materi edukatif terkait HAM dan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi pendekatan partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan secara langsung dalam mengenali dan memahami hak-hak dasar mereka, serta bagaimana penerapan HAM dapat membantu mereka menghindari pelanggaran hukum. Penyuluhan ini juga berfokus pada pembentukan perilaku hukum yang baik, mendorong terciptanya kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Sokaraja, serta adanya komitmen dari masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar hukum yang kuat di Kecamatan Sokaraja, sekaligus berkontribusi pada peningkatan ketertiban sosial dan kepatuhan terhadap hukum di Kabupaten Banyumas.

References

Afandi, F. (2013). Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulawi, A. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk Masyarakat Tidak Mampu untuk Warga Kampung Sukadana 1 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang. ABDIKARYA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 114–128. https://doi.org/10.47080/abdikarya.v2i2.1083
Aulawi, A., & Darniasih, R. M. (2020). Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.765
Yul Ernis, Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 18 No. 4, Desember 2018: 477 – 496, hlm. 483-484
https://bphn.go.id/publikasi/berita/2020061710381758/bphn-evaluasi-sebanyak-5744-desakelurahan-sadar-hukum-se-indonesia:~:text=Dengan%20kata%20lain%2C%20persentase%20Desa,5%20(lima)%20wilayah%20kerja
Published
2024-11-01
How to Cite
KUSUMASARI, Prosawita Ririh; HARIADI, Wahyu; KRISNAWATI, Ferryani. PENYULUHAN HAM DALAM MENDORONG BUDAYA SADAR HUKUM DI KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS. Jurnal Pengabdian Masyarakat Administrasi Publik (APdimas), [S.l.], v. 1, n. 1, p. 65-75, nov. 2024. ISSN 3064-2272. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jpm/article/view/13599>. Date accessed: 28 apr. 2025.