ALASAN MENOLAK LAMARAN : KAJIAN HISTORISISME TERHADAP CERITA RAKYAT “PUTRI TUJUH”

  • Triana Susanti Universitas Negeri Yogyakarta
  • Dian Ratna Suri STAIN Bengkalis
  • Sri Harti Widyastuti Universitas Negeri Yogyakarta
  • Wiyatmi Wiyatmi Universitas Negeri Yogyakarta
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.20884/1.jpbsi.2025.6.1.14019

Abstrak

Cerita rakyat merupakan salah satu bentuk sastra yang hidup  secara  lisan, yaitu sastra yang tersebar dalam  bentuk  tidak  tertulis, disampaikan dengan  cara lisan  dari generasi  ke generasi. Penelitian in bertujuan untuk untuk melihat lebih dalam bagaimana masyarakat masa lampau membentuk dan menyampaikan nilai-nilai sosial melalui cerita rakyat, khususnya dalam cerita rakyat Putri Tujuh. Cerita rakyat ini dianalisa dengan pendekatan historisisme. Dalam penelitian ini, memberikan gambaran tradisi adat yang mengatur urutan pernikahan dan pentingnya peran orang tua dalam menentukan jodoh anak, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, menggambarkan betapa kuatnya hubungan antara adat dalam kehidupan masyarakat Melayu, serta pemahaman alasan Ratu Cik Sima menolak lamaran Pangeran Empang Kuala atas putri bungsunya Putri Mayang Sari. Cerita Putri Tujuh menggambarkan konflik akibat aturan adat pernikahan, yaitu penolakan lamaran karena tradisi putri tertua harus menikah terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan dampak penting tradisi dalam memengaruhi praktik sosial dan menjaga identitas budaya. Dengan kajian historisisme pada cerita rakyat memberikan kontribusi baru untuk sastra.


Kata Kunci: historisisme, putri tujuh, cerita rakyat, budaya melayu Riau

Diterbitkan
2025-04-11
##submission.howToCite##
SUSANTI, Triana et al. ALASAN MENOLAK LAMARAN : KAJIAN HISTORISISME TERHADAP CERITA RAKYAT “PUTRI TUJUH”. Prawara: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 12-22, apr. 2025. ISSN 2746-7139. Tersedia pada: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jpbsi/article/view/14019>. Tanggal Akses: 17 dec. 2025 doi: https://doi.org/10.20884/1.jpbsi.2025.6.1.14019.
Bagian
Articles