SIMULASI PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI STRATEGI PENCEGAHAN KREDIT MACET DI MASYARAKAT PEDESAAN
Abstract
Pembelian kendaraan bermotor secara kredit semakin diminati masyarakat karena prosedurnya mudah dan tidak membutuhkan agunan. Namun, kondisi ini menimbulkan masalah baru ketika konsumen kesulitan membayar cicilan, sehingga berujung pada penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Hal tersebut juga terjadi di Desa Kedondong, di mana sekitar sepuluh persen warga mengalami kredit macet. Permasalahan ini terutama dipicu oleh rendahnya pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian kredit serta lemahnya posisi tawar mereka terhadap klausul baku yang ditetapkan perusahaan pembiayaan. Penelitian ini merumuskan dua pertanyaan utama, yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang mengalami kredit macet dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, serta bagaimana efektivitas edukasi dan simulasi perjanjian dalam meningkatkan pemahaman konsumen terkait hak dan kewajiban mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penarikan kendaraan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya pendaftaran fidusia dan pemberitahuan tertulis sebelum eksekusi. Lebih jauh, kegiatan edukasi, penyuluhan, dan pendampingan terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memberikan perlindungan nyata bagi konsumen yang terdampak kredit macet.
References
Effendy, T. (2015). Mekanisme pemanfaatan leasing dalam praktiknya. *Al-Adl: Jurnal Hukum, 7*(13). https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.212
Hadisoeprapto, H. (1984). *Pokok-pokok hukum perikatan dan hukum jaminan*. Liberty.
Herlina, E., & Santi, S. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian pembiayaan dengan fidusia tidak terdaftar. *Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25*(2), 277–299. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art4
Kunarti, S., Handayani, S. W., Ardhanariswari, R., & Faisal, F. (2024). Perspective of employment relations and wages in labor law and Islamic law. *Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8*(1), 386. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.17045
Luthfi, A., Said, M., & Apriyani, M. (2023). Analisis mengenai kredit motor melalui leasing (Studi kasus di Kota Kuala Tungkal). *Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 6*(2). https://doi.org/10.54459/almizan.v6ii.710
Manalip, D. A. A. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan. *Lex Administratum, 5*(3).
Mondoringin, R. A., Rumimpunu, D., & Kasenda, V. D. (2024). Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan melalui debt collector pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. *Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13*(5).
Soon, J. M., & Manning, L. (2017). "May contain" allergen statements: Facilitating or frustrating consumers? *Journal of Consumer Policy, 40*(4), 447–472. https://doi.org/10.1007/s10603-017-9358-8
Suraji, & Pranoto. (2013). Pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam rangka melindungi kepentingan konsumen kurang mampu. *Yustisia Jurnal Hukum, 2*(3). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10144
Suyadi, S., Hastuti, W. Y., Sulistyandari, S., Muksinun, M., & Sukirman, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. *Kosmik Hukum, 22*(3), 205. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i3.13142




