PENYELESAIAN PERCERAIAN NON LITIGASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA MELALUI PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DI INDRAMAYU

  • Asti Inayah Universitas Jenderal Soedirman
  • Salman Paris Harahap Universitas Jenderal Soedirman
  • Dessi Perdani Yuris Puspita Sari Universitas Jenderal Soedirman
  • M. Haikal Irfansyah Universitas Jenderal Soedirman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perceraian non -litigasi yang melibatkan Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Indramayu, strategi peningkatan efektivitas perannya, serta faktorfaktor yang mempengaruhi keberhasilan dan tantangan pelaksanaannya. Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Banyaknya jumlah tersebut terdapat 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai. Penelitian dilaksanakan melalui wawancara dengan Perwakilan Penyuluh Agama Islam, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Indramayu dan Ketua Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kabupaten Indramayu serta menyebarkan kuisioner kepada 100 Penyuluh Agama Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan Penyuluh Agama Islam dengan memediasi para pihak masih bersifat konseling dengan pendekatan emosional dan keagamaan. Hal ini disebabkan oleh posisi penyuluh sebagai konselor sekaligus tokoh masyarakat, bukan sebagai mediator formal. Strategi yang ditempuh antara lain program bimbingan masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan kewenangan penyuluh, bayang -bayang peran tradisional lebe, serta ketiadaan tindak lanjut pasca-konseling.

References

[1] A. F. Yanto, Y., Jalaluddin, M., Juhairiyah, J., & Supatmi, (2022) “Urgensi Penyuluhan pada Masa Pandemi bagi Kehidupan Masyarakat di Dusun Du‟uman, Waru Timur, Waru, Pemekasan,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Penelitian Thawalib 1, no. 1 p. 21– 28.
[2] Ayu Aspila, B. (2022) “Eksistensi Penyuluh Agama Sebagai Agen Moderasi Beragama Di Era Kemajemukan Masyarakat Indonesia,” Jurnal La Tenriruwa, 1 No.1, p. 140.
[3] Basit, Abdul. (2014) “Tantangan Profesi Penyuluh Agama Islam dan Pemberdayaannya,” Jurnal Dakwah, XV No.1, pp. 157–178.
[4] Didik Himmawan dan Nur Hayati, (2021) “Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Memberikan Bimbingan Pranikah Di Kua Kecamatan Krangkeng Indramayu,” Counselia; Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam 2, no. 2 , p.36–43. Hanna Ovino (2020) “Peran Penyuluhan Agama Islam Kantor Urusan Agama dalam Program Pemberdayaan Masyarakat tentang Pemahaman Agama Islam di Kecamatan Medan Barat,” Jurnal Publik Reform, , 7 No. 1, pp. 1–7. Buku
[5] Badruddin, I. (2016) Mediasi dalam Penyelesain Konflik di Pengadilan Agama. Bandung: Pustaka Setia George Ritzer (2003) Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Gunarsa Singgih D (2000) Psikologi untuk Keluarga. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Koran
[6] Oet (2024) Angka perceraian di kabupaten Indramayu, Berita Indramayu.
Published
2026-04-01
How to Cite
INAYAH, Asti et al. PENYELESAIAN PERCERAIAN NON LITIGASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA MELALUI PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DI INDRAMAYU. Prosiding Seminar Nasonal LPPM UNSOED, [S.l.], v. 15, apr. 2026. ISSN 2985-9042. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/semnaslppm/article/view/21906>. Date accessed: 20 july 2026.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.