PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA KEDUNGWULUH LOR DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DESA
Abstract
Program pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kedungwuluh Lor, Banyumas, dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDES menegaskan kedudukan BUMDES sebagai badan hukum sekaligus penggerak ekonomi desa. Namun, hasil kajian awal menunjukkan pemahaman perangkat desa, pengelola, dan masyarakat masih rendah terkait regulasi, fungsi, organisasi, dan peran BUMDES. Kegiatan dilaksanakan menggunakan IPTEKS melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan berbasis interaktif. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan pada pengetahuan peserta serta penguatan partisipasi dalam pengelolaan usaha desa. Program ini menghasilkan publikasi, seminar nasional, dan profil kegiatan, sekaligus menjadi dasar keberlanjutan BUMDES sebagai pilar kemandirian desa.
References
2. Aponno, E. H., & Hutubessy, S. (2020). Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes Di Kecamatan Kairatu Dan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak, 3(2), 246-258.
3. Baharuddin, M. I., Sabua, E. S., & Hanisa, N. (2023). Pengembangan Desa Mandiri melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Padang Kalua. Mujtama Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.32528/mujtama.v3i1.8705
4. Harun, N. I., Alamri, A. R., Walahe, D., & Jumiyanti, K. R. (2021). Manajemen Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Di Kecamatan Bulawa. Insan Cita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).
5. Lumintang, J., & Waani, F. J. (2020). Peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Koka dan Desa Kembes 2 Kecamatan Tombulu. The Studies of Social Sciences, 2(1), 15-21.
6. Prasetyo, R. (2016). Jurnal Dialektika Volume XI No.1 Maret 2016 | 86. XI(1), 86-100.
7. Puguh, B. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jurnal Politik Muda, 4(1), 116-125.
8. Rahayu, S., & Febrina, R. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Bumdes Di Desa Sugai Nibung. Jurnal Trias Politika, 5(1), 49-61. https://doi.org/10.33373/jtp.v5i1.2905
9. Ridlwan, Z. (2015). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pembangun Perekonomian Desa. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424-440. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.314
10. Syamsuri, A. R., & Hutasuhut, J. (2020). Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat. Abdihaz: Jurnal Ilmiah Pengabdian pada Masyarakat, 2(2), 57-62.
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.




