MENELISIK KESIAPAN EKSEKUSI OTOMATIS PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA: LANGKAH STRATEGIS MENUJU PEMERINTAHAN DIGITAL
Abstrak
Setiap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Akan tetapi pada realitanya pada tahun 2023 hanya 42 dari 1.899 perkara yang putusannya dilakukan secara sukarela serta pada tahun 2024 sejumlah 74 dari 1.118 perkara, sehingga memerlukan mekanisme yang dapat memastikan putusan dilaksanakan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Salah satu model eksekusi yang ditentukan Dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yakni eksekusi otomatis yang memastikan dalam tenggang waktu 60 hari putusan tidak dilaksanakan maka Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa sudah tidak berkekuatan hukum tetap lagi. Tujuan penelitian untuk memberikan mekanisme dan landasan hukum dalam mempercepat tenggang waktu menjadi 21 hari kerja dengan mengintegrasikan eksekusi ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum masyarakat dan menjaga Badan/Pejabat Tata usaha negara agar tetap patuh pada hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber yang dituangkan pendapatnya secara tertulis. Hasil penelitian memperlihatkan belum adanya landasan hukum yang digunakan untuk mempercepat jangka waktu eksekusi otomatis, disharmonisasi peraturan perundang-undangan, terdapat kendala berkaitan dengan banyaknya sektor di pemerintahan yang terlibat dalam eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang belum sepenuhnya terintegrasi dari setiap sektor pemerintahan. Kesimpulan perlu adanya landasan hukum serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk digunakan dalam mengintegrasikan eksekusi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta perlu penataan ulang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi antar sektor pemerintahan.
Referensi
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amalia, R. A., Ashari, Kafrawi, R. M., & Setiawan, A. (2024). Problematika Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Perspektif Hukum, 24(2), 195–215.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. (2025). Monitoring Evaluasi Ekseusi Tata Usaha Negara (MONEKSTUN).
Falch, M., & Henten, A. (2000). Digital Denmark: From information society to network society. Telecommunications Policy, 24(5), 377–394.
Kennedy, A., Surya, W. H., & Wartoyo, F. X. (2024). Tantangan dan Solusi Penerapan E-Government di Indonesia. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 4(2), 134–147.
Lumbanraja, B. Y. (2024). E-Floating Execution: Inovasi Eksekusi Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pembangunan Hukum Progresif. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 109–119.
McKinsey Global Institute. (2022). Digital Public Services: Unlocking Efficiency and Inclusivity.
Qalsum, U., & Wibowo, A. (2023). Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Peradilan Tata Usaha Negara Secara Elektronik. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 77–86.
Rahim, A., Aulia, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6(8), 5806–5811.
Rahman, A., Satispi, E., & Adiyasha, D. L. (2020). Perbandingan E-Government Antara Singapura Dan Jepang: Perspektif Determinan Dan Perannya Dalam Mengefektifkan Pemerintahan Dan Mengendalikan Korupsi. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 178–199.
Ramadhani, N. S. (2022). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penggunaan E-Court sebagai Upaya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 676–687.
Ritonga, K., As'ari, H., & Meilani, N. L. (2023). Whole of Government dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(1), 81–93.
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. (2025). Kabinet Pemerintahan Indonesia.
Silvia, F., Khairunnisa, S. S., & Gusthomi, M. I. (2025). Penegakkan Pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Proses Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 23(1), 33–43.
Siregar, S. D. P., & Nasution, M. I. P. (2025). Peran Data Integration Dalam Mewujudkan Interoperabilitas Sistem Informasi. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosia, 02(12), 555–560.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Sofi Yuliniar. (2023). Principles of State Administrative Court In Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(2), 98–104.
Taufiqurrohman Syahuri, & M. Reza Saputra. (2024). Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 01–14.
Untoro, U. (2018). Self-Rescpect dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadilan. Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 37–49.
Wardana, R. I., Putri, N. E., & Umar, G. (2025). Digitalisasi Pelayanan Publik: Solusi Atau Masalah Baru? Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 7933–7943.
Wau, M. M., & Dompak, T. (2024). Pebandingan Implementasi E-Government Di Indonesia Dengan Singapura (Studi Kasus Pelaksanaan E-Government). Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (SNISTEK), 6, 443–448.