RUANG LINGKUP KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP FINTECH PEER-TO-PEER LENDING
Abstract
Kemajuan Fintech P2P Lending membuka akses pembiayaan cepat dan praktis, tetapi juga menimbulkan risiko wanprestasi, rendahnya literasi keuangan, dan kerugian konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, diberi mandat untuk mengatur sekaligus mengawasi jalannya kegiatan Fintech P2P Lending. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup kewenangan OJK dalam pengawasan Fintech P2P Lending melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa kewenangan OJK mencakup pemberian izin, penyusunan regulasi, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penjatuhan sanksi. Selain itu, OJK juga memperkuat perannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) serta berkoordinasi dan juga mengawasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski regulasi telah disusun cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan pengawasan di luar kota besar, sifat regulasi yang lebih reaktif, serta absennya pengaturan khusus mengenai perlindungan konsumen dalam praktik P2P Lending. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum serta peningkatan kapasitas pengawasan agar OJK mampu merespons perkembangan teknologi finansial secara lebih adaptif sekaligus memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi pengguna
References
Gladden, M., & Atalim, S. (2020). Authority of Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) in determining the amount of loan interest rates limit in peer-to-peer lending (P2P lending) business activities. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 742–747. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201209.111
Harahap, M. D., Saidin, O., Sukarja, D., & Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Locus Journal of Academic, 1(8). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.411
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Indriyani, R. C. (2024). Peran OJK dalam mengawasi kreditur online pada aplikasi Shopee Pinjam. IURIS Studi, 1(1), 1–23.
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi debitur dalam aktivitas pinjaman online. Ius Constituendum, 7(1), 102–114. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290
M. Yusuf, & Waani, D. H. (2024). Behavioral intention fintech peer-to-peer lending for young entrepreneurs in North Sulawesi. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan, 15(2), 1–15.
Maulina, A., & Sendjaja, T. (2025). Kemudahan, risiko, dan pengawasan OJK pada P2P lending di Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 381–393.
Muchsan. (2007). Sistem pengawasan terhadap perbuatan aparat pemerintah dan peradilan tata usaha negara di Indonesia. Liberty.
Nurdin, A. A., Darussalam, R. F., & Asri, M. R. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 816–821. https://doi.org/10.5281/zenodo.14307286
Putra, Y. S., Sardana, L., Disurya, R., & Herlina, N. (2024). Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(10). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i10.15415
Ramadhani, T. R., Brawijaya, A., & Aziz, I. A. (n.d.). Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dalam penyelesaian sengketa pembiayaan di bank syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 4(1), 14–31.
Santi, E., Budiharto, & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3).
Saputra, B. (2024). OJK sebut pembiayaan fintech P2P lending capai Rp72,03 triliun. ANTARA. Retrieved 2025, from https://www.antaranews.com/berita/4369511/ojk-sebut-pembiayaan-fintech-p2p-lending-capai-rp7203-triliun
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sudirman, S. (2022). Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Tesis).
Suleiman, A. (2021). Meningkatkan perlindungan konsumen fintech P2P lending berpenghasilan rendah. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). https://doi.org/10.35497/343535
Tampubolon, H. R. (2019). Seluk-beluk peer-to-peer lending sebagai wujud baru keuangan di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 188–198. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.15
Tjandra, A. (2020). Kekosongan norma penentuan bunga pinjaman financial technology peer-to-peer lending. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1).




