Pengelolaan Peran serta Masyarakat dalam Implementasi Diversi sebagai Evaluasi Satu Dekade Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Dwiki Oktobrian Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Rani Hendriana Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Salman Paris Harahap Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Asti Inayah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Muhammad Ihsan Lubis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Renata Bungas Ardnes Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Patience Maulana Putri Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Aura Rezeki Utami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Adinda Maryam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Abstract

Anak pelaku dalam sistem peradilan pidana diperlakukan berbeda dengan pelaku dewasa, salah satu perbedaannya adalah diprioritaskannya diversi yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara informal melalui kesepakatan. Proses ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 93 huruf d, masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi. Artikel ini merupakan luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Ansor Banyumas, meliputi 38 Anggota Gerakan Pemuda Ansor Banyumas yang tersebar di 24 Pengurus Anak Cabang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Anggota GP Ansor Banyumas terhadap konsep diversi serta merintis relasi antara kelompok masyarakat dengan lembaga-lembaga di sektor peradilan pidana anak seperti Kepolisian Resor Kota Banyumas dan Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto. Metode yang dipergunakan adalah focus group discussion serta pengujian teoritis dan praktis. Hasil kegiatan memperlihatkan bahwa kapasitas pemahaman teoritis sasaran 16% menurun, 42% statis, dan 42% meningkat, sedangkan kapasitas pemahaman praktis 18% menurun, 26% statis, dan 55% meningkat. Sasaran berpotensi memberikan pengaruh terhadap proses diversi melalui keterlibatan aktif memberikan pendapat dalam proses perumusan rekomendasi dalam dokumen Penelitian Masyarakat. Dokumen dan dukungan masyarakat tersebut menurut Pasal 9 ayat (1) UUSPPA merupakan dua dari empat hal yang harus dipertimbangkan Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan diversi terkait kasus kriminalitas anak. Artikel ini menyarankan agar kelompok masyarakat secara aktif memberikan pendapatnya dalam proses diversi agar lembaga-lembaga di sektor peradilan pidana anak dapat lebih terbuka terhadap peluang peran serta masyarakat terkait kriminalitas anak.

References

Soekanto., & Soerjono. (1997). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto., & Sudarto. (2018). Hukum Dan Hukum Pidana 1: Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto.
Aaron ,A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research.
Cahyo., Rico, N., & Irma, C. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 203–216. Online: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11089
Cornelius., Arilasman., & Beniharmoni, H. (2021). Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1), 83–101.
Diding, R., Hidayat, K., & Yunusrul, Z. D. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Diversi Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak di Kabupaten Kuningan. Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 86–97.
Fathorrahman, et al. (2024). Dynamics of Thought in the Fiqh of Civilization Halaqah at Pesantren Affiliated with Nahdlatul Ulama (NU) in Yogyakarta. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 24(1), 71–95.
Febriansari., Kiki, M., & Irma, C. (2021). Ide Family Group Conference Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Fitriati., Fitriati., Meita, L. K., & Fitra, O. (2014). Aplikasi Komunikasi Hukum Sebagai Usaha Penegakan Hukum di Daerah Marjinal. Masalah-Masalah Hukum, 43(4), 560–567.
Fuad., & A, J., (2020). Akar Sejarah Moderasi Islam Pada Nahdlatul Ulama. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman.
Ghozali., & Imam, A. (2020). Peran Masyarakat Dalam Proses Diversi Tindak Pidana Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 5(1), online: http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/empower/article/view/6375.
Hambali., & Azwad, R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Herlindah, et al. (2023). The Deconstruction of Nahdlatul Ulama Activists Against the Concept of Agrarian Reform Based on Fiqh of Priorities. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 14(1), 106–126.
Jayani., Dwi, H., & Aria, W. Y. (2021). Kasus Kriminalitas Anak Didominasi Kekerasan Fisik. Https://DataboksKatadataCoId.
Johari., Johari., & Muhamad, A. A. (2021). Analysis of Diversion Terms in Child Criminal Justice System. Journal of Correctional Issues.
Lubis., & Syakwan. (2007). Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik. Demokrasi.
Maghfiroh., & Muliatul, et al. (2024). Promoting Green Pesantren: Change, Challenge and Contribution of Nahdlatul Ulama in Indonesia. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 409–435.
Mashendra., & Mashendra. (2019). Efektivitas Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 3(2), 60–78.
Mulyadi, L. (2023). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik. Yustisia Jurnal Hukum.
Nurqalbi, V. (2023). Analysis of Diversion Arrangements in the Beijing Rules and the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. European Journal of Law and Political Science.
Prasastiningsih, S., et al. (2022). Kewenangan Negara Untuk Memberikan Sanksi Guna Menumbuhkan Ketaatan Hukum. Lex LATA, 2(1), 392–408.
Saputra., Mukhammad, A. T., Abid, Z., & Muhammad, T. (2022). Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kerugian Material (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan. Dinamika, 28(14), 5230–5247.
Sartika., Dewi., Fatahullah, F., & Lalu, A. I. (2022). Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2), online: https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/66.
Setyowati, S. (2018). Tinjauan Hukum Normatif Terhadap Hasil Eksaminasi Publik Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.
Tode, C. A., et al. (2023). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Keadilan.
Widodo, S. (2017). Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto. Jurnal Kosmik Hukum, 17(1), 51–60.
Yasyah, S., & Yeni, Y. S. (2022) Faktor Penyebab Tingginya Kenakalan Dan Kriminalitas Remaja Pada Masyarakat. Dakwatul Islam.
Yukhnenko, D., et al. (2019). Recidivism rates in individuals receiving community sentences: A systematic review. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam , 14(9), 7(2), 409–43, 409–435, online: https://dx.plos.org/10.1371/journal.pone.0222495.
Ansor. Sejarah Ansor. Online: https://banserbanyumas.com/sejarah.
Mahkamah Agung, (2021). Executive Summary Supreme Court 2023 Annual Report, by Mahkamah Agung (2023).
———, Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2020, by Mahkamah Agung.
Thea, A. Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Belum Maksimal. (2018). Online: hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak-belum-maksimal-lt5a8fed6d8bfe2.
Published
2025-02-17
How to Cite
OKTOBRIAN, Dwiki et al. Pengelolaan Peran serta Masyarakat dalam Implementasi Diversi sebagai Evaluasi Satu Dekade Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosiding Seminar Nasonal LPPM UNSOED, [S.l.], v. 14, p. 121-134, feb. 2025. ISSN 2985-9042. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/semnaslppm/article/view/15301>. Date accessed: 23 feb. 2025. doi: https://doi.org/10.20884/1.semnaslppm.2025.14.0.15301.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.