PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Restorative Justice (RJ) merupakan skema penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan harmonisasi sosial yang dilakukan dengan cara mendamaikan korban dengan pelaku sehingga perkara dihentikan. Skema ini populer di tahun 2020 dan 2021 sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. RJ cenderung mengutamakan pemuliha korban daripada pemulihan harmonisasi sosial, sehingga pengaturan tentang pertisipasi kelompok masyarakat menjadi cenderung kurang diatur dalam peraturan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk 1) meningkatkan kapasitas Anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyumas dalam memahami prosedur pengajuan RJ dan ruang peran serta kelompok masyarakat terhadap prosedur tersebut, dan 2) Membuka ruang dialog antara GP Ansor dengan Banyumas dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses RJ. GP Ansor merupakan bagian dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, memiliki akar rumput secara nasional sehingga pemilihan GP Ansor dinilai relevan untuk membantu mensosialisasikan konsep RJ di Banyumas. Kegiatan pengabdian ini telah menghasilkan peningkatan pemahaman bagi 25 anggota GP Ansor Banyumas, mereka telah memahami beberapa isu penting seperti syarat, prosedur, pengaturan, dan keberlakuan RJ dalam kasus-kasus fenomenal. Ruang dialog antara GP Ansor dengan Polresta Banyumas dan Kejari Purwokerto telah difasilitasi dalam kegiatan ini, sehingga akses komunikasi untuk berpartisipasi dalam proses RJ dapat dimungkinkan. Tulisan ini menyarankan agar pemahaman RJ dapat dilakukan secara spesifik terhadap tindak pidana anak, karena hanya perkara tersebut yang saat ini memiliki pengaturan setingkat Undang-Undang.
References
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
Capera, B. (2021). Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art1
Faried, F. S., Mahmud, H., & Suparwi. (2022). Mainstreaming Restorative Justice in Termination of Prosecution in Indonesia. Journal of Human Rights, Culture and Legal System. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i1.31
Gindriansyah, R., Makarao, M. T., & Zakky As, M. (2022). Tinjauan Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Perkara Tindak Pidana Ringan Di Tingkat Penyelidikan Dan Penyidikan Polrestabes Bandung. VERITAS. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2065
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.15-30
I Nyoman Gede Sugiartha, & Putu Wisnu Nugraha. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN ADMINISTRATIF PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI BALI. Jurnal Hukum Saraswati (JHS). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2950
Kompas.com. (2022). Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia?page=all#google_vignette
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. LEX Renaissance, 7(1).
Liputan6.com. (2022). Kejaksaan Agung Selesaikan 1.070 Perkara Lewat Restorative Justice hingga Mei 2022. https://www.liputan6.com/news/read/4968808/kejaksaan-agung-selesaikan-1070-perkara-lewat-restorative-justice-hingga-mei-2022?page=2
Mahendra, A. P. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20200
Marder, I. D. (2022). Mapping restorative justice and restorative practices in criminal justice in the Republic of Ireland. International Journal of Law, Crime and Justice, 70, 100544. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100544
Masna Nuros Safitri, & Eko Wahyudi. (2022). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM. Esensi Hukum.
Mubarok Daulay, H. (2022). Implikasi Kebijakan Keadilan Restorativ Justice terhadap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dihubungkan dengan Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Jurnal Impresi Indonesia. https://doi.org/10.58344/jii.v1i11.623
Ngarifin, & Abdul majid. (2022). KONSISTENSI NAHDLATUL ULAMA MENJAGA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA. NUansa : Jurnal Penelitian, Pengabdian Dan Kajian Keislaman. https://doi.org/10.32699/nuansa.v1i1.15
Nia, T., Haryadi, H., & Najemi, A. (2023). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.19993
Oktobrian, D., Hendriana, R., Retnaningrum, D. H., & Nurhuda, M. L. (2023). PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN. LITIGASI. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.6208
Purnami, L. M. I. (2021). MEKANISME PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021. Jurnal Datin Law.
Putri, N. S., & Tajudin, I. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law). https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a9
Rante Ubleeuw, A. G. (2022). KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64717
Rosadi, O., & Satria, A. (2022). Implikasi Yuridis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tersangka Tindak Pidana. Unes Law Review.
Sari Hariyanto, D. R., & Sugama, I. D. G. D. (2021). Efektivitas Pemenjaraan Ditengah Ide Pemidanaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p15
Sukardi, S., & Purnama, H. R. (2022). Restorative Justice Principles In Law Enforcement And Democracy In Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies. https://doi.org/10.15294/jils.v7i1.53057
Susanto, N. (2016). REFLEKSI HUKUM TERHADAP PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8416
Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat. https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.5216
Tambir, I. M. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p09
Taryus, S. (2023). ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH KOPI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9977
Tsania Rif’atul Munna, & Arditya Prayogi. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat). https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i3.645
Tumbel, S. M. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Tumaluntung Satu Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Politico.
Warlan Yusuf, A. (2014). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan dan berkeadilan. Administrasi Publik.
Wulandari, C. (2021). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233
Yahya, A. (2023). Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal JURISTIC. https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3904

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.