DAMPAK KEBIJAKAN LARANGAN MUDIK COVID-19 TERHADAP BUDAYA MUDIK DI INDONESIA
Abstract
Fenomena Mudik merupakan fenomena sosial yang menjadi ciri khas di Indonesia ,terutama saat Hari Raya Idul Fitri yang dalamnya terjadi mobilitas secara besar-besaran yang mempengaruhi laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Republik Indonesia menetapkan ini Indonesia masa tanggap keadaan darurat akibat virus Covid-19 . Pada tanggal 21 April 2020 Pemerintah Pusat resmi melarang mudik lebaranĀ bagi masyarakat umum sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari larangan tersebut dan Upaya Pemerintah dalam menanggulangi dampak negatif larangan budaya mudik. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka dan sumber data sekunder yang menggunakan buku-buku,berita elektronik dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak dari kebijakan ini, meliputi menurunnya laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya masalah sosial karena banyak masyarakat yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya karena kehilangan mata pencaharian.Pemerintah menerapkan jaring pengaman sosial, dan dalam realitasnya masyarakat Indonesia wajib merekatkan ikatan sosial atas dasar kemanusiaan dan nasionalisme untuk membantu pemerintah dan masyarakat terdampak agar wabah virus ini dapat teratasi..