Merebut Ruang Hidup: Kuasa Modal Terhadap Hak Atas Tanah Di Kawasan Taman Wisata Alam Batur, Kintamani
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji konflik agraria antara masyarakat TWA (Taman Wisata Alam) Hutan Gunung Batur, Bukit Payang, kecamatan Kintamani dengan PT. TPB (Tanaya Pesona Batur) selaku investor pariwisata. Kehadiran investor dengan izin pemanfaatan 85,66 hektar untuk pengembangan pariwisata mengancam masyarakat akan kehilangan hak atas tanah dan ruang hidup yang telah dihuni sejak 1920-an. Tulisan ini berangkat dari suatu pengamatan terhadap krisis yang melanda kawasan tersebut. Dengan menyadari kedudukan ruang hidup sebagai pemenuhan hak-hak kelompok tertentu adalah bagian integral dari hak asasi manusia. Peneliti menempatkan tanah dan ruang hidup sebagai suatu material yang bersinggungan erat dengan politik. Oleh karna itu, kami menggunakan penelitian sosiolegal dengan metode auto-etnografi sebagai alat utama untuk mengumpulkan data. penelitian ini mengungkapkan bahwa krisis di kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Hutan Gunung Batur bermula dari adanya ekspansi kapitalisme yang berakhir pada upaya peminggiran di kawasan tersebut. Ekspansi kapitalisme telah menuntun pada terjadinya maldistribusi terhadap sumber daya bagi masyarakat yang berujung pada hilangnya ruang hidup dan krisis tanah yang dialami oleh warga hari ini.





