PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM DI ERA DIGITAL BAGI PEMUDA LDII MELALUI SEMINAR KEPEMUDAAN DI LAMONGAN
Abstract
Kurangnya literasi hukum di kalangan pemuda, terutama di era digital, menimbulkan risiko seperti kejahatan siber dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Pemuda LDII di Lamongan, yang memiliki peran strategis dalam masyarakat, membutuhkan pemahaman hukum yang memadai untuk berkontribusi secara optimal dan bertanggung jawab. Untuk itu, LDII cabang Lamongan mengadakan seminar kepemudaan yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum di era digital. Seminar ini akan membekali pemuda LDII dengan pengetahuan tentang kebijakan hukum terkait perlindungan data pribadi, etika bermedia sosial, serta hak dan kewajiban dalam berinteraksi secara daring. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat menjadi agen perubahan yang memanfaatkan teknologi secara positif dan berkontribusi bagi masyarakat.
References
Campbell, D. T., & Stanley, J. C. (2015). Experimental and quasi-experimental designs for research. Ravenio Books.
Fitriani, N. (2020). Literasi Digital dan Pemahaman Hukum Generasi Milenial di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 1–18.
Fitriasari, S. (2010). Pentingnya Pendidikan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia. In Jurnal Civicus (Vol. 10, pp. 1–9).
Putri, N. A., & Rochman, F. (2023). Literasi Digital Masyarakat dalam Menghadapi Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 17(1), 1–14.
Rizky Fitransyah, R., & Waliyanti, E. (2018). Perilaku Cyberbullying Dengan Media Instagram Pada Remaja Di Yogyakarta. Indonesian Journal of Nursing Practice, 2(1), 52–53. https://doi.org/10.18196/ijnp.2177
Safitri, D. R., & Sari, D. P. (2022). Literasi Hukum Digital dan Perilaku Remaja dalam Penggunaan Media Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 1–10.
Suryati, S., Sardana, L., Disurya, R., & Putra, Y. S. (2024). Penguatan Literasi Digital Dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum Siber (Cyber Law). Wajah Hukum, 8(1), 84. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1447