Tuntutan Dan Eksekusi Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan

  • Zenitha Nur Andini Universitas Jenderal Soedirman

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai bentuk kejahatan seksual, termasuk persetubuhan terhadap anak. Salah satu wujud perlindungan adalah pemberian restitusi sebagai upaya pemulihan hak korban guna mengembalikan keadaan korban seperti semula. Realisasi restitusi mensyaratkan adanya pencatuman restitusi dalam tuntutan, untuk selanjutnya dapat dieksekusi setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuan dari penelitian untuk menganalisis proses perumusan tuntutan serta pelaksanaan eksekusi restitusi terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dalam putusan No. 78/Pid.Sus/2023/PN Pwt. Penelitian menggunakan metode socio-legal research, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan dan studi referensi. Hasil penelitian menunjukkan meskipun pengajuan restitusi dalam perkara tersebut telah berhasil, pelaksanaan putusan pengadilan tidak berjalan efektif akibat ketidakmampuan terpidana. Keterbatasan kewenangan Jaksa yang disebabkan tidak adanya pengaturan tegas dalam UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 43 Tahun 2017 mengenai upaya paksa, baik berupa mekanisme penyitaan harta maupun pidana pengganti, mengakibatkan pelaksanaan restitusi menjadi kosong secara substansi. Diperlukan perubahan UU Perlindungan Anak beserta peraturan pelaksanaannya mengenai pengajuan, tata cara eksekusi, dan konsekuensi hukum bagi terpidana yang lalai membayar.

Published
2026-08-12
How to Cite
ANDINI, Zenitha Nur. Tuntutan Dan Eksekusi Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS), [S.l.], v. 3, n. 1, p. 20-35, aug. 2026. ISSN 0000-0000. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jkhs/article/view/20885>. Date accessed: 12 aug. 2026. doi: https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2026.3.1.20885.
Section
Articles