Ketidakpastian Pembayaran Oleh Terpidana dalam Pelaksanaan Pidana Denda dan Perintah Restitusi

  • Atsila Zamita 'Azizah Universitas Jenderal Soedirman
  • Deka Ambarwati Agustina Universitas Jenderal Soedirman
  • Cahya Annisa Universitas Jenderal Soedirman
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2025.2.2.19215

Abstrak

Ketidakpastian pembayaran oleh terpidana dalam pelaksanaan pidana denda dan perintah restitusi menghambat efektivitas peradilan pidana Indonesia, menciptakan konflik antara hak korban atas ganti rugi dan keterbatasan finansial terpidana, dengan realisasi hanya sekitar 40% dari total denda yang dijatuhkan seperti Rp40 miliar dari Rp100 miliar. Penelitian menganalisis evolusi pidana denda dari KUHP lama (Pasal 30-34) hingga KUHP Nasional (Pasal 78-84) yang memungkinkan pembayaran mencicil, sita-lelang aset, serta pengganti pidana pengawasan atau kerja sosial, sementara restitusi berkembang melalui UU LPSK dan UU TPKS dengan mekanisme LPSK, konsinyasi, serta prioritas pembayaran meski masih fragmentaris dan bergantung inisiatif baik. Penyebab utama mencakup kelemahan regulasi, minim profesionalisme aparat, kurang data aset, dan hambatan operasional, yang berdampak pada diskriminasi ekonomi, trauma berkepanjangan korban, beban administratif negara, serta melemahnya kepercayaan publik. Solusi direkomendasikan meliputi sinkronisasi perundang-undangan, simplifikasi pengajuan restitusi, pidana tegas tanpa subsidair, perampasan aset terpidana, dan integrasi restitusi ke KUHP Nasional guna mewujudkan paradigma keadilan restoratif, dengan kontribusi analisis mendalam pasca-reformasi hukum yang mengisi celah studi sebelumnya.

Diterbitkan
2025-10-29
##submission.howToCite##
'AZIZAH, Atsila Zamita; AGUSTINA, Deka Ambarwati; ANNISA, Cahya. Ketidakpastian Pembayaran Oleh Terpidana dalam Pelaksanaan Pidana Denda dan Perintah Restitusi. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS), [S.l.], v. 2, n. 2, p. 151-171, oct. 2025. ISSN 0000-0000. Tersedia pada: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jkhs/article/view/19215>. Tanggal Akses: 04 apr. 2026 doi: https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2025.2.2.19215.
Bagian
Articles