Perbuatan Berlanjut Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri

  • AURA ANANDA DARADINANTY Universitas Jenderal Soedirman
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2025.2.2.19142

Abstrak

Pencabulan terhadap anak dimungkinkan terjadi beberapa kali termasuk dilakukan oleh ayahnya sendiri sebagaimana Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Yyk. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa anak Indonesia berada dalam posisi terancam terhadap tindak pidana kesusilaan. Bobot sanksi pidana yang ringan bagi pelaku pencabulan anak berpotensi merusak psikologis anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini menganalisis bagaimana penerapan ajaran perbuatan berlanjut dalam putusan tersebut, serta pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengkaji teori-teori hukum terhadap data sekunder dan metode kualitatif sebagai metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabulan yang dilakukan Terdakwa selaku ayah tiri dari anak korban secara berulang kali dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut karena telah memenuhi syarat adanya satu kehendak, perbuatan sejenis, dan waktu yang berdekatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim tidak menerapkan konsep ajaran perbuatan berlanjut dalam Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Yyk serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara hanya menggunakan alasan memberatkan dan meringankan tanpa menjadikan konsep perbuatan berlanjut sebagai faktor pemberat pidana.

Diterbitkan
2025-10-16
##submission.howToCite##
DARADINANTY, AURA ANANDA. Perbuatan Berlanjut Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS), [S.l.], v. 2, n. 2, p. 99-119, oct. 2025. ISSN 0000-0000. Tersedia pada: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jkhs/article/view/19142>. Tanggal Akses: 05 apr. 2026 doi: https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2025.2.2.19142.
Bagian
Articles