Relevansi Ketiadaan Unsur Rencana pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Putusan Nomor 38/Pid.B/2020/PN Purwokerto
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana memiliki pengertian dan syarat unsur berencana yang dinamis. Dalam praktiknya, membedakan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana tidaklah mudah karena perbedaan yang tipis. Putusan Nomor 38/Pid.B/2020/PN PWT menjadi contoh kasus yang relevan untuk menggambarkan bagaimana hakim membedakan kedua tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap konstruksi pertimbangan hukum terhadap unsur rencana dan alasan tidak mempertimbangkan unsur tersebut dalam putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel ilmiah, dan putusan pengadilan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk menginterpretasikan dan mendiskusikan bahan penelitian berdasarkan hukum, norma, teori, dan doktrin terkait permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim berpendapat dakwaan pembunuhan berencana tidak dapat diterima karena unsur "direncanakan terlebih dahulu" tidak terpenuhi. Hakim mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang akurat. Unsur rencana dalam hukum pidana Indonesia tidak dijelaskan secara yuridis, melainkan secara konseptual melalui pendapat ahli hukum pidana dan yurisprudensi. Rencana dalam tindak pidana selalu berkaitan dengan unsur kesengajaan, di mana pelaku tidak hanya menginginkan akibat dari tindakannya, tetapi juga mengetahui dan menyadari konsekuensinya.



