Pemenuhan Hak Untuk Dilupakan Bagi Korban Cyberpornography
Abstract
Perkembangan tekonologi informasi dapat memberikan dampak negatif, salah satunya adalah maraknya kasus cyberpornography. Salah satu bentuk perlindungan cyberpornography adalah hak untuk dilupakan (right to be forgotten) yang memungkinkan individu untuk meminta penghapusan data pribadi yang beredar di internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada korban cyberpornography menurut hukum positif Indonesia saat ini dan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak untuk dilupakan bagi korban cyberpornography. Penelitian ini merpupakan penelitian dengan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan dalam penelitian ini, pengaturan perlindungan korban cyberpornography diatur dalam tiga regulasi yang berbeda yaitu Undang-Undang Pornografi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan terhadap korban cyberpornography semakin berkembang melalui perluasan aturan yang ada. Hak untuk dilupakan telah diatur dalam perundang-undangan namun dalam prakteknya belum pernah diaplikasikan dalam penegakan hukum. Untuk melindungi korban cyberpornography, edukasi tentang bahaya dan hak korban perlu ditingkatkan. Pemerintah juga harus menyediakan layanan terpadu untuk mendukung pemulihan korban. Hak untuk dilupakan ini perlu diterapkan dengan optimal sehingga dapat membantu mengurangi beban emosional dan psikologis yang dialami korban.



