Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Keabsahan KTUN (Studi Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 juncto Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG)

  • Ahmad Fiardhi Zidal Mafaz

Abstract

Penelitian ini menggunakan objek Putusan Kasasi Nomor 471 K/TUN/2021 yang membatalkan Putusan Nomor 113/B/2021/PT.TUN.SBY dan Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG. Putusan kasasi mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan belum melewati 90 (sembilan puluh) hari. Berbeda pada objek Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG yang dalam amar putusan menyatakan gugatan tidak diterima karena tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara telah melewati 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga hakim tidak memeriksa sampai pada pokok perkara, sedangkan Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 menyatakan batal KTUN objek gugatan yang diwajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN atas nama Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari, tetapi yang membedakan adalah saat mulai dihitungnya yaitu setelah keluarnya penyelesaian upaya administratif terakhir. Hari yang dimaksud adalah hari kerja sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Terkait keabsahan KTUN, dalam pembuatan KTUN haruslah memenuhi syarat formil dan materiil. KTUN objek gugatan dibatalkan oleh Majelis Hakim sebab tidak memenuhi syarat materiil karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Published
2024-12-30
How to Cite
MAFAZ, Ahmad Fiardhi Zidal. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Keabsahan KTUN (Studi Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 juncto Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG). Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS), [S.l.], v. 1, n. 2, p. 166-176, dec. 2024. ISSN 0000-0000. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jkhs/article/view/13949>. Date accessed: 19 june 2025. doi: https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13949.
Section
Articles