PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENYIDIKAN DI POLRESTA BANYUMAS (Studi Kasus Penganiayaan di Polresta Banyumas)
Abstract
Tindak pidana penganiayaan adalah perilaku sewenang-wenang dalam rangka menyakiti atau menindas seseorang yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada anggota badan orang lain. Hal ini terjadi di Polresta Banyumas berdasarkan data dari tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2023 terdapat 4 (empat) perkara tindak pidana penganiayaan yang berhasil dilakukan dengan penyelesian Restorative Justice (Keadilan Restoratif) salah satunya yang menjadi bahan penelitian peneliti dengan Nomor Berkas Perkara: BP/06-83/VII/2022/Reskrim. Dalam perkara tersebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan korban GSD dan tersangka RHS yang terbukti secara sah telah melakukan suatu tindak pidana penganiayaan dengan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan di Polresta Banyumas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan di Polresta Banyumas sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Hambatan yang dihadapi penyidik Polresta Banyumas dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan terdapat dalam faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan