Kekerasan Fisik Non-Abdomen pada Perempuan Hamil dalam Hubungan Pacaran yang Berdampak pada Fetal Distress : Laporan Kasus
Abstract
Latar Belakang: Kekerasan fisik dalam hubungan pacaran pada perempuan hamil merupakan masalah kesehatan dan medikolegal yang dapat membahayakan ibu maupun janin. Trauma pada ibu hamil tidak harus mengenai abdomen secara langsung untuk menimbulkan gangguan janin. Trauma tumpul non-abdomen dapat menyebabkan gangguan perfusi uteroplasenta melalui respons stres maternal, perubahan hemodinamik, dan pelepasan hormon stres yang berujung pada fetal distress. Kasus: Dilaporkan seorang perempuan hamil usia kehamilan 8 bulan datang ke RSUP Dr. Kariadi sebagai korban kekerasan fisik oleh pacarnya. Korban mengalami trauma tumpul berupa tamparan pada pipi kanan dan pukulan pada tungkai atas kanan menggunakan tangan kosong. Pemeriksaan fisik menunjukkan luka memar pada pipi kanan berukuran 4 × 3 cm dan memar pada tungkai atas kanan berukuran 20 × 8 cm. Pemeriksaan obstetri menunjukkan janin intrauterin tunggal dengan denyut jantung janin meningkat hingga 166 bpm disertai ancaman persalinan prematur tanpa trauma langsung abdomen maupun kelainan plasenta. USG menunjukkan plasenta dan cairan ketuban dalam batas normal, sedangkan kardiotokografi menunjukkan kategori I dengan takikardia janin. Kondisi ini diduga berkaitan dengan gangguan perfusi uteroplasenta akibat stres maternal. Penanganan dilakukan secara multidisiplin serta disertai evaluasi forensik. Kesimpulan: Trauma tumpul non-abdomen pada perempuan hamil tetap berisiko menyebabkan fetal distress melalui mekanisme stres maternal dan gangguan perfusi uteroplasenta. Penanganan cepat, multidisiplin, dan evaluasi medikolegal komprehensif diperlukan untuk mencegah komplikasi pada ibu dan janin.





