Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kelanjutan Kasus Penganiayaan ke Persidangan Berdasarkan Visum Et Repertum di RSUP Dr. Kariadi Semarang
Abstract
Berdasarkan Badan Pusat Statistik Indonesia, pada tahun 2020 hanya sebanyak 52,43% korban kekerasan yang melapor kepada polisi. Akibat kejahatan yang tidak dilaporkan dapat menimbulkan banyak dampak baik bagi korban maupun masyarakat secara keseluruhan. Visum et Repertum (VeR) sebagai alat bukti yang sah di persidangan jika korban ingin melanjutkan kasus ke persidangan. observasional analitik ini dilakukan menggunakan sampel surat VER korban hidup yang mengalami penganiayaan di RSUP Dr. Kariadi Semarang tahun 2018-2022 yang sudah ada surat permintaan visum dari kepolisian. Data diolah menggunakan uji koefisien kontingensi dan uji multivariat untuk mengetahui korelasi antarvariabel. Pada faktor usia, jenis kelamin, jenis luka, jumlah luka, lokasi luka, ukuran luka dan hubungan pelaku dengan korban menunjukan hasil yang tidak signifikan. Kualifikasi luka (p<0,001; r=0,557) dan tindakan medis (p<0,001; r=0,440) berhubungan dengan kelanjutan kasus penganiayaan ke persidangan berdasarkan Visum et Repertum. Kualifikasi luka yang berat (p<0,001; OR=222,0). Faktor kualifikasi luka dan tindakan medis merupakan faktor yang berpengaruh terhadap keberlanjutan kasus penganiayaan ke persidangan. Kualifikasi luka yang berat merupakan faktor yang paling berhubungan dengan dengan kelanjutan kasus penganiayaan ke persidangan berdasarkan Visum et Repertum.





