IDENTIFIKASI FORENSIK MENGUNGKAP RAHASIA DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia dan setiap warga negaranya dan berhak
mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam melangsungkan hidupnya adalah salah satu tujuan
yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sehingga bentuk kekerasan
apapun pada manusia tidak dibenarkan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun demikian data kekerasan tetap menunjukkan peningkatan termasuk data kasus kekerasan
yang terjadi pada perempuan dan anak. Dalam Simfoni Kementerian Perlindungan Perempuan dan
Anak pada tahun 2021 terdapat 20,4% kasus kekerasan terjadi pada laki-laki dan 79,6% kasus
kekerasan terjadi pada perempuan. Oleh karenanya kasus ini penting untuk dibahas dengan tujuan
untuk memberikan informasi pembuktian medis kepada penegak hukum
Menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan (library research)
berdasarkan pembuktian berbasis evidence based medicine
Hasil pemeriksaan luar ditemukan bukti adanya memar berwarna ungu kekuningan pada area
anggota gerak lengan kiri dan kanan, paha kiri dan didapatkan memar berwarna kemerahan disertai
pembengkakan membentuk cetakan gigi pada area bahu kiri. Namun keluhan nyeri pada pada saat
pemeriksaa sudah berkurang terutama pada area lengan dan paha
Berdasarkan hasil medis pada pemeriksaan luar dapat disimpulkan adanya kekerasan fisik yang
berulang beresiko dapat memberikan efek psikologis yang tidak baik dan diperlukan pembuktian
lanjut trauma psikis baik jangka pendek maupun jangka panjang dan adanya tanda bekas luka
gigitan pada bahu menunjukkan luka baru terjadi dan diperlukan pemeriksaan bentuk cetakan gigi
bilamana terduga pelaku masih belum mengakui perbuatannya