“Rekonstruksi Ekonomi Kerakyatan Dalam Dinamika Globalisasi: Perspektif Konseptual dan Empiris”
Abstract
Artikel ini membahas rekonstruksi ekonomi kerakyatan sebagai respon terhadap tantangan dan peluang dalam era globalisasi yang ditandai oleh liberalisasi pasar, mobilitas modal lintas negara, dan kemajuan teknologi digital. Konsep ekonomi kerakyatan yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945 menekankan asas kekeluargaan, keadilan sosial, pemerataan, dan partisipasi rakyat dalam pengelolaan ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan studi pustaka untuk menganalisis arah konseptual rekonstruksi ekonomi kerakyatan, bukti empiris di Indonesia terutama pada sektor UMKM dan koperasi, serta merumuskan strategi kebijakan yang adaptif dan inklusif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ekonomi kerakyatan memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tanjakan globalisasi menuntut pelaku ekonomi rakyat untuk bertransformasi melalui inovasi, digitalisasi, dan adaptasi nilai. Artikel ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, peningkatan
akses pembiayaan, literasi digital, dan kolaborasi antara UMKM dan pelaku ekonomi besar sebagai upaya memperkuat daya saing ekonomi rakyat tanpa mengesampingkan nilai sosial dan keadilan. Dengan demikian, rekonstruksi ekonomi kerakyatan dapat menjadi model pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan bersama.



