MODEL PERENCANAAN PERPAJAKAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dimulai dengan mempelajari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perpajakan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya untuk Wajib Pajak orang pribadi. Penelitian dilanjutkan dengan membuat tabel simulasi nilai Pajak Penghasilan terutang berdasarkan Tarif Pasal 17 dan Tarif Final 0,5% untuk rentang Peredaran Bruto mulai Rp50.000.000 sampai dengan Rp4.800.000.000 dengan rentang Margin Laba Bersih mulai 1% sampai dengan 25%. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan model sederhana yang dapat digunakan oleh Pelaku UMKM dalam perencanaan perpajakannya. Berdasarkan hasil penelitian ini dan melalui model sederhana yang dihasilkan, Tarif Pasal 17 memberikan efisiensi perpajakan bagi Pelaku UMKM yang usahanya memiliki Margin Laba Bersih yang relatif rendah, sedangkan Tarif Final 0,5% memberikan efisiensi perpajakan bagi Pelaku UMKM yang usahanya memiliki Margin Laba Bersih yang relatif tinggi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 juga telah meningkatkan keadilan bagi Pelaku UMKM yang memilih dikenai Tarif Final 0,5% dengan dibebaskannya bagian Peredaran Bruto senilai Rp500.000.000 dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pembebasan ini dinilai setara dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang didapat oleh Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Tarif Pasal 17. Implikasi dari penelitian ini yaitu model sederhana yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman oleh Pelaku UMKM dalam menentukan tarif pajak yang efisien diterapkan pada usahanya dengan tetap memegang asas taat pajak. Dengan mengetahui nilai Peredaran Bruto dan Margin Laba Bersih usahanya, Pelaku UMKM dapat dengan mudah membuat keputusan perencanaan perpajakannya.