Double Standard Indonesia Dalam Diplomasi Kemanusiaan
Abstract
Abstrak
Aspek Hukum Humaniter dan Diplomasi Kemanusiaan jika dilihat dari perspektif Indonesia
sebenarnya dapat dipertanyakan. Hal ini disebabkan oleh adanya double standard yang ditetapkan
oleh Indonesia dalam penanganan masalah Kemanusiaan sehingga Indonesia sama saja dengan
Amerika Serikat dalam konteks ini. Hal ini diperkuat dengan data-data mengenai Pembantaian
massal yang terjadi pada tahun l965, pelanggaran-pelanggaran Kemanusiaan di Timor-Timur,
Tanjung Priok, Papua, Aceh lalu terbunuhnya beberapa mahasiswa pada era reformasi di Indonesia
pada tahun 1998 merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan yang sampai saat ini belum
tuntas diselesaikan. Pada sisi yang lain Juru bicara Presiden Teuku Faizasyah malah mengklaim
bahwa Diplomasi Kemanusiaan menjadi jargon dari kebijakan luar negeri Indonesia.
Kata-Kata Kunci : Diplomasi Kemanusiaan, Hukum Humaniter, Pelanggaran Terhadap
Kemanusiaan
Abstract
Humanitaran law and humanitarian diplomacy from Indonesia prespective could be questioned.
Why? Because in my opinion Indonesia like a janus person, it same with America in this position
with double standard. What that I said it couldbe subjective but if we look a data about collision of
human right in Indonesia it could be the answer from my opinion before. It’s began from 1965
with genocide, The Collision of Human Rights in East Timor, Tanjung Priok, Papua and Aceh, the
abbattoir of students in reformation process 1998 all of that problems it can’t be finished all until
now. But it couldbe a joke in my opinion when Indonesian president Spokeperson, Teuku
Faizasyah, claimed that humanitarian diplomacy is ‘flagship’ for Indonesian foreign policy
(Minutes of Meeting at the Department of International Relations UGM March 2012). So, in this
paper i will focus to analyze the janus attitude of Indonesia in it’s humanitarian diplomacy.
Keywords : Humanitarian Diplomacy, Humanitarian Law, The Collision of Humanitarian
Aspects
1. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons attribution license that allows others to share the work within an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication of this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during submission, as it can lead to productive exchanges and earlier and more extraordinary citations of published works.