Menata Ulang Kelembagaan Agraria Nasional Pada Pemerintahan Jokowi-JK
Abstract
Abstrak
Tulisan ini menjelaskan masalah agraria yang terjadi selama pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono yang terjadi akibat hambatan-hambatan kelembagaan. Hambatan yang bersifat
kelembagaan ini merupakan akibat dari kebijakan yang dibuat sejak rezim Orde Baru dimana
masalah agraria dijadikan tanggung jawab beberapa departemen dalam pemerintahan. Dengan
kurangnya koordinasi antar departemen, terjadi tumpang tindih dalam kebijakan mereka mengenai
agraria dan sumber daya alam. Kebijakan yang tidak terkoordinir ini berlanjut di pemerintahan-pemerintahan
setelah reformasi terlihat dari tidak singkronnya peraturan hukum yang mengatur
sumber agraria atau SDA dimana hukum yang lebih tinggi tidak dijadikan rujukan dan ditaati oleh
peraturan dibawahnya dan disharmoni peraturan-peraturan hukum yang sifatnya sejajar. Tulisan
ini kemudian menyediakan rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintahan baru di bawah
kepemimpinan Joko Widodo untuk mewujudkan agenda reforma agraria.
Kata-kata Kunci: Reforma Agraria, Kelembagaan Agraria, Penyelesaian Konflik Agraria .
Abstract
This paper analyzes the agrarian problems during the Susilo Bambang Yudhoyono government
resulted by the institutional obstacles. These institutional obstacles were results of the policies
during New Order which made agrarian issue the responsibilities of more than one Department.
With lack of coordination among the departments, there had been overlapping in their policies on
agraria and natural resources. These uncoordinated policies persisted in the regimes after 1998
reform, including the unsychronized laws that regulate natural resources and agraria whereas the
higher law is not referred as to by the subordinating laws; and the disharmony of parallel law.
Furthermore, this paper provides recommendations for the new government in pursuing the
agrarian reform.
Keywords: Agrarian reform, agrarian institution, agrarian conflict resolution.
1. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons attribution license that allows others to share the work within an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication of this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during submission, as it can lead to productive exchanges and earlier and more extraordinary citations of published works.