PERLINDUNGAN HUKUM PADA KREDITUR BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 811 PK/Pdt/2020)
Abstrak
Dalam kasus Nomor 811/PK/2020/PN/2020 Perkara ini bermula dari gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Penggugat mendalilkan bahwa BTN tanpa persetujuan pemilik, menggunakan sertifikat tanah hasil jual beli yang didalilkan melawan hukum sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi bank selaku kreditur. Pada penelitian ini penulis akan membahas tentang perlindungan hukum pada kreditur beritikad baik dalam perjanjian kredit. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 811/PK/Pdt/2020 menegaskan bahwa kreditur yang telah bertindak sesuai hukum dan tidak mengetahui adanya cacat hukum atas objek jaminan tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum atau itikad buruk debitur. Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada debitur sebagai pihak yang dianggap lebih lemah, tetapi juga kepada kreditur yang beritikad baik dan telah menjalankan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Perlindungan hukum terhadap kreditur yang beritikad baik diberikan secara preventif dan represif.
