Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibayar Lunas Dan Dilakukan Dengan Itikad Baik
Abstract
PPJB adalah perjanjian pendahuluan yang bersifat obligatoir, sehingga hanya menimbulkan perikatan untuk dilaksanakan dikemudian hari yang dituangkan dalam perjanjian utamanya yaitu AJB. PPJB dibuat untuk membantu proses jual beli ketika syarat - syarat untuk dibuat dan ditandatanganinya AJB belum bisa dilakukan. PPJB belum memberikan peralihan hak atas tanah, sehingga kepemilikan objek tanah jual beli masih belum beralih dari pemilik tanah kepada pembeli. Namun pada kenyataannya, masih terdapat pihak yang menganggap bahwa PPJB telah mengalihkan hak kepemilikan atas tanah, salah satunya adalah pada kasus jual beli tanah sebagaimana terdapat dalam Perkara Nomor 3753 K/Pdt/2020. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi keabsahan PPJB yang dibayar lunas dan dilakukan dengan itikad baik serta akibat hukumnya dalam Putusan MA Nomor 3753 K/Pdt/2020 dan untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli yang dibayar lunas dan dilakukan dengan itikad baik dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan menggunakan spesifikasi penelitian inventarisasi hukum positif, dan menemukan hukum in concreto, menggunakan data sekunder, dan menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim MA telah tepat memberikan putusan terkait permasalahan, yang mana Majelis Hakim MA berpendapat bahwa PPJB yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat 1 dihadapan Notaris adalah sebagai perjanjian umum yang belum mengalihkan hak kepemilikan, sehingga AJB yang dibuat antara Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihadapan PPAT adalah bukti peralihan yang sah. Oleh karena PPJB merupakan perjanjian umum yang dibuat dihadapan notaris dalam bentuk akta otentik, maka perjanjian tersebut adalah perjanjian yang sah dan tetap mengikat para pihak yang telah menyepakatinya sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai isi dari perjanjian. Terhadap adanya pihak yang melalaikan dan menciderai isi perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wanprestasi untuk menuntut ganti kerugian sebagai perlindungan hukum terhadap pihak pembeli yang sudah membayar lunas dan melakukan itikad baik.
