Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di UPTD PPA Kabupaten Banyumas Dalam Perspektif Orang Tua Dan Mitra

  • Ristio Tri Rezeki Jurusan Sosiologi Fisip Unsoed
  • Tri Wuryaningsih Jurusan Sosiologi Fisip Unsoed
  • Rin Rostikawati Jurusan Sosiologi Fisip Unsoed

Abstract

Anak-anak adalah bagian dari masyarakat yang tinggal di rumah dan berkedudukan dalam institusi keluarga. Batasan usia anak pada prinsipnya adalah penduduk di bawah usia 18 tahun. Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan penerapan hak-hak anak. Pemerintah Indonesia juga memiliki peraturan untuk memberikan perlindungan anak yaitu UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002. Pada kenyataannya anak justru malah menjadi korban kekerasan terhadap anak. Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang sering terjadi kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder.  Mitra dan orang tua korban yang bekerjasama dengan UPTD PPA Kabupaten Banyumas memiliki makna yang berbeda mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari UPTD PPA Kabupaten Banyumas. Mereka menganggap kasus kekerasan seksual terhadap anak meruppakan perbuatan yang kurang baik, seperti fenomena gunung es, serta memiliki dampak yang akan merugikan anak. Penanganan di UPTD PPA Kabupetan Banyumas menurut mitra dan orang tua korban sudah cukup maksimal namun tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan mengingat kurangnya SDM di UPTD PPA sehingga akan menghambatn  kasus kekerasan seksual terhadap anak yang banyak. Dengan demikian perlu adanya perbaikan layanan dan penambahan struktur untuk memperlancar proses penanganan.


Kata Kunci: UPTD PPA, Mitra, Orang tua


 


Children are part of the community who live at home and are located in family institutions. In principle, the age limit for children is residents under the age of 18 years. In 1989, governments around the world, through the United Nations implemented the implementation of children's rights. The Indonesian government also has regulations to provide child protection, namely the Constitution of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 amendment to Law number 23 of 2002. In fact, children actually become victims of violence against children. Banyumas Regency is one of the districts in Central Java where violence against children often occurs. This study uses qualitative methods with primary and secondary data sources. Partners and parents of victims who collaborated with the UPTD PPA Banyumas Regency had different meanings regarding cases of sexual violence against children and the handling of cases of sexual violence against children from the UPTD PPA Banyumas Regency. They consider cases of sexual violence against children to be a bad deed, like an iceberg phenomenon, and have an impact that will harm children. According to the partners and parents of the victims, the handling at the UPTD PPA in Banyumas Regency was quite optimal, but it was not in accordance with what was in the field, considering the lack of human resources at the UPTD PPA, which would hinder the many cases of sexual violence against children. Thus it is necessary to improve services and add structures to expedite the handling process.


 


Keywords: UPTD PPA, partners, parents

References

Anshori, Isa. (2018). Melacak State Of The Art Fenomenologi Dalam Kajian Ilmu-Ilmu Sosial. Islamic Education Journal 2 (2), Universitas Negeri Sunan Ampel.

BPS Jateng. (2020). Kasus Kekerasan Pada Anak Usia 18 tahun kebawah. Dikutip pada 24 Februari 2022.

BPS. (2021). Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tahun 2021. Pada https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/YW40a21pdTU1cnJxOGt6dm43ZEdoZz09/da_03/1. Diakses pada 4 April 2022.

Databoks.katadata.co.id. (2022). Jumlah Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Banyumas Tertinggi Se-Jateng. Pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/08/jumlah-anak-korban-kekerasan-di-kabupaten-banyumas-tertingggi-se-jateng#:~:text=Data%20Dinas%20Pemberdayaan%20Perempuan%2C%20Perlindungan,Kabupaten%20Banyumas%20sebanyak%2046%20korban. Diakses pada 20 Maret 2022.

Hidayat, A. (2020). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. Schoulid 5 (2), 57–66.

Ligina, N. L., Mardhiyah, A., & Nurhidayah, I. (2018). "Peran Orang Tua dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Sekolah Dasar di Kota Bandung". Jurnal Universitas Padjadjaran , Volume 9 No. 2 (hlm. 109-118).

Pemerintah Kabupaten Banyumas. (2020). Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas.

Pemeritah Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomer 4235. Jakarta.

Suaramerdeka.com. (2020). Tahun 2019 Kasus Kekerasan terhadap Anak Tertinggi. Pada https://suarabanyumas.com/2019-kasus-kekerasan-terhadap-anak-tertinggi/. Diakses pada 20 Mei 2022.

Suaramerdeka.com. (2021). Tahun 2020 Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak. Pada https://suarabanyumas.com/tahun-2020-kekerasan-seksual-dominasi-kasus-kekerasan-terhadap-anak/. Diakses pada 20 Mei 2022.

UPTD PPA Kabupaten Banyumas. (2021). Data Jumlah Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas Tahun 2021.

UPTD PPA Kabupaten Banyumas. (2021). Data Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2021.
Published
2023-07-14
How to Cite
REZEKI, Ristio Tri; WURYANINGSIH, Tri; ROSTIKAWATI, Rin. Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di UPTD PPA Kabupaten Banyumas Dalam Perspektif Orang Tua Dan Mitra. Jurnal Interaksi Sosiologi, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 50-65, july 2023. ISSN 1412-7229. Available at: <http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jis/article/view/9219>. Date accessed: 28 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.2504/jis.v3i1.9219.
Section
Jurnal Interaksi Volume 3 Nomor 1 2023