SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL UNTUK NON-PERFORMING LOAN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) X
Abstrak
Penelitian dilakukan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal LPD X dalam proses kredit. Berkembangnya LPD X membuat meningkatnya tanggung jawab pengelola dan meningkatnya risiko yang dimiliki LPD X. Salah satu risiko di LPD X adalah risiko kredit. Dengan proses kredit yang dijalankan saat ini nilai non-performing loan (NPL) LPD X pada 3 tahun terakhir adalah 10,69%, 24,38%, dan 26.64% (LPD X, 2017a). Penelitian ini merujuk penelitian yang dilakukan oleh M. D. K. Dewi & Suryanawa (2015); Sarifah (2017) dan Sarifah (2017) tentang sistem pengendalian internal pada LPD. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah accountability theory untuk melihat pertanggungjawaban LPD X dalam prosedur kredit. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian adalah studi kasus untuk dapat meneliti fenomena NPL pada LPD X secara lebih dalam dan dapat memberikan evaluasi untuk manajemen LPD X. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, studi dokumen, dan interview. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam penanganan penagihan kredit yang dilakukan LPD X belum efektif seperti yang dikemukakan pada teori dan perusahaan pembanding.