EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI, DAN TREND RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP

Akuntansi sektor publik

  • Niken Swastika Shafa Swastika
  • Rasyid Mei Mustafa
  • Amber Lumbantoruan3

Abstract

Penelitian ini mengambil judul: “Efektivitas, Kontribusi, dan Trend Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cilacap”. Pelaksanaan otonomi daerah memberi kesempatan kepada setiap daerah untuk menggali dan mengembangkan sumber pendapatan yang ada di daerahnya demi meningkatkan penerimaan daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari empat jenis pendapatan, salah satunya yaitu retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas retribusi daerah, seberapa besar kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan trend retribusi daerah Kabupaten Cilacap. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah data target dan realisasi pendapatan retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2016-2020. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sensus  atau sampling  jenuh. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa rata-rata tingkat efektivitas retribusi daerah selama tahun 2016-2020 adalah sebesar 105,25% dengan kategori sangat efektif. Besarnya kontribusi yang diberikan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sebesar 6,30%.  Trend retribusi daerah untuk lima tahun kedepan (2021-2025) mempunyai kecenderungan menurun atau trend negatif. Implikasi dalam penelitian ini dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi daerah Kabupaten Cilacap diantaranya dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Upaya intensifikasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar retribusi dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan, dan memperbaiki sistem pemungutan retribusi dengan mengembangkan teknologi yang inovatif berupa aplikasi. Upaya ekstensifikasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan cara menambah jenis retribusi selain yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 dan melakukan pendataan ulang terhadap wajib retribusi untuk menjaring wajib retribusi baru.

Published
2023-02-05
How to Cite
SWASTIKA, Niken Swastika Shafa; MUSTAFA, Rasyid Mei; LUMBANTORUAN3, Amber. EFEKTIVITAS, KONTRIBUSI, DAN TREND RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP. Soedirman Accounting, Auditing and Public Sector Journal (SAAP), [S.l.], v. 1, n. 1, p. 57-71, feb. 2023. ISSN 2962-2336. Available at: <https://jos.unsoed.ac.id/index.php/saap/article/view/8030>. Date accessed: 05 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.32424/1.saap.2022.1.1.8030.