Analysis of Audit Findings Related to Concession Receivables: Case Study
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis temuan audit terkait dengan piutang konsesi untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di Kementerian Perhubungan. Perbedaan
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah terletak pada objek penelitian, tahun
penelitian, dan tempat dilakukannya penelitian. Dalam menganalisis tindak lanjut temuan audit, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus untuk menggambarkan bagaimana dan mengapa piutang konsesi untuk pelayanan jasa kebandarudaraan menjadi temuan audit selama tiga tahun di Kementerian Perhubungan. Informan yang dipilih ditentukan secara purposif. Partisipan dalam penelitian ini adalah Inspektorat Jenderal, Biro Keuangan, dan Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan aparatur PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang berkaitan dengan konsesi layanan bandara. Jumlah informan pada penelitian ini sebanyak 5 orang.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari Konsesi atas Pelayanan Jasa Kebandaraudaraan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum memadai. Permasalahan yang terjadi dibalik temuan audit yang terkait
dengan piutang konsesi adalah kurang adanya penegasan terkait dengan berlakunya perjanjian dan mekanisme rekonsiliasi pendapatan konsesi. Sehingga, menimbulkan perbedaan interpretasi mengenai mulai berlakunya konsesi dan ketidakjelasan mengenai mekanisme rekonsiliasi data pendapatan konsesi. Kemudian, hak dan kewajiban para pihak
belum terpenuhi. Tindak lanjut atas temuan audit telah berjalan dengan baik namun, belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi BPK. Upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan audit meliputi: (1) Berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk membahas mulai berlakunya konsesi dan mekanisme rekonsiliasi atas pendapatan konsesi; (2) PT Angkasa Pura I
(persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) telah membayar hutang konsesi untuk tahun
- 2016. Namun, penyelesaian tindak lanjut temuan audit ini mengalami kendala yaitu menunggu disepakatinya perjanjian konsesi baru. Akibatnya, pembayaran piutang konsesi untuk tahun 2017 dan 2018 tertunda. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah
berkoordinasi lebih lanjut berkenaan dengan menyelesaikan temuan audit dari piutang konsesi dengan menandatangani perjanjian konsesi baru dan menagih piutang konsesi untuk tahun 2017 dan 2018 kepada PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak dari Kementerian Perhubungan.