Analisis Tarif Vessel Traffic Services Menggunakan Metode Ability To Pay Dan Willingness To Pay Untuk Navigasi Laut
Studi Kasus Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Abstract
Wilayah di pulau Sumatera dibagian ujung selatannya (Propinsi Lampung) memiliki pelabuhan Bakauheni yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan laut menuju pelabuhan Merak yang ada di pulau Jawa (Propinsi Banten). Pelayanan navigasi kapal selama ini dilayani oleh Perhubungan Laut dengan membayar tariff Vessel Traffic Service (VTS), dengan ditetapkannya peraturan baru oleh Kementerian Perhubungan, mengakibatkan perubahan wilayah pelayanan serta pelimpahan fungsi keselamatan pelayaran Sungai Danau Dan Penyeberangan yang semula diselenggarakan oleh Perhubungan Laut menjadi Perhubungan Darat dan adanya kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11%. Sehingga perlu di analisis dan dievaluasi, apakah tarif Vessel Traffic Services (VTS) yang sudah ditetapkan masih tetap berlaku atau akan dilakukan perubahan terhadap tarif dengan melihat dari persepsi kemampuan dan keinginan pengguna dalam membayar tarif. Penelitian ini menggunakan metode Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) untuk mengetahui tingkat kemampuan dan keinginan membayar pengguna, hal ini merupakan salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penetapan tarif. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui tarif pelayanan Vessel Traffic Services (VTS) yang berlaku saat ini apakah sudah sesuai dengan kemauan dan kemampuan pengguna jasa serta untuk mengetahui apakah tarif yang berlaku saat ini masih berlaku atau tidak. Pengolahan data diperoleh rata-rata tarif ATP yaitu Rp 2.112.631 dengan perolehan tarif minimum yaitu Rp 240.000,- dan tarif maksimum yaitu Rp 7.500.000,-. Dan untuk perolehan tarif WTP didapatkan rata-ratanya sebesar Rp 290.526,- dengan perolehan tarif minimumnya sebesar Rp 278.000,- dan tarif maksimumnya sebesar Rp 298.000,-. Perolehan tarif rata-rata ATP lebih besar dari rata-rata tarif WTP dan rata-rata tarif perolehan dari WTP lebih besar dibandingkan perolehan tarif yang diperhitungkan oleh penulis. Tarif VTS yang diperoleh yaitu Rp 2.112.631,- (tarif ATP) Rp 290.526,- (tarif WTP) Rp 248.000,- (tarif dasar perolehan). Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesediaan membayar pengguna lebih besar dibandingkan tarif dasar yang diperoleh.
References
Kementerian Perhubungan, “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan,” Pm 17 Tahun 2022, pp. 1–8, 2022.
B. A. Syafaat, E. Sukmawati, I. Muh. Akib, A. Mayseptyana, and E. Sugiawiharja, “Efektivitas Penerapan Vessel Traffic Services (VTS) di Selat Sunda terhadap Keselamatan Pelayaran,” J. Manaj. Bisnis Transp. dan Logistik, vol. 6, no. 3, pp. 257–264, 2021, doi: 10.54324/j.mbtl.v6i3.584.
K. G. Sengadji, Mustholiq, D. S. Hemarnaswa, and A. H. Jaya, “Manfaat Vessel Traffic System (VTS) di Alur Pelayaran Tanjung Emas Semarang,” Din. Bahari, vol. 2, no. 2, pp. 97–106, 2021, doi: 10.46484/db.v2i2.279.
B. Dewantoro and C. F. B. Hartanto, “Peran Vessel Traffic Services (Vts) Untuk Meningkatkan Kelancaran Dan Keselamatan Pelayaran Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” Pros. Natl. Semin. Marit. Interdiscip. Stud. 1, vol. 1, no. 1, pp. 62–70, 2019.
D. Canra, A. Tata, and I. Rauf, “ANALISIS KEMAMPUAN DAN KEMAUAN MEMBAYAR TARIF PADA PENGGUNA JASA MODA TRANSPORTASI KAPAL LAUT (Studi Kasus : Rute Ternate-Sanana),” J. Ilm. MITSU (Media Inf. Tek. Sipil Univ. Wiraraja), vol. 10, no. 2, pp. 123–128, 2022, doi: 10.24929/ft.v10i2.1867.
N. Mei and R. Djunuda, Analisis Tarif Pelayanan Tunda Di Pelabuhan Parepare Berdasarkan Pengguna Jasa, Vol. 1, No. 2, pp. 46–59, 2022.
A. Vij, S. Ryan, S. Sampson, and S. Harris, “Consumer preferences for on-demand transport in Australia,” Transp. Res. Part A Policy Pract., vol. 132, no. October 2018, pp. 823–839, 2020, doi: 10.1016/j.tra.2019.12.026.
J. J. Mardika, M. O. B, and A. Muhtadi, “Pengaruh Operasional Vessel Traffic Service ( VTS ) Terhadap Keselamatan di Alur Pelayaran Barat Surabaya,” vol. 01, no. October, pp. 133–140, 2023.
O. . Tamin, H. Rahman, A. Kusumawati, A. Munandar, B. Setiadji, and R. Setiawan, “Evaluasi Tarif Angkutan Umum dan Analisis Ability to Pay (ATP) dan Willingnes to Pay (WTP),” J. Transp. , vol. 1, pp. 121–139, 2019.
J. L. Durán-Román, P. J. Cárdenas-García, and J. I. Pulido-Fernández, “Tourists’ willingness to pay to improve sustainability and experience at destination,” J. Destin. Mark. Manag., vol. 19, no. March 2020, 2021, doi: 10.1016/j.jdmm.2020.100540.
Perhubungan, M. (2016). Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jendral Perhubungan Laut. PM Nomor 77 Tahun, 95.
PP No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara bukan pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan [JDIH bpk ri]. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5736 (Accessed: March 3, 2023).