Pertimbangan Hukum dalam Penentuan Penuntutan dan Pemidanaan (Studi Persepsi Jaksa dan Hakim dalam Putusan No.2/Pid.Sus-ANAK/2023/PN Pwt)
Abstrak
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk sebagai upaya menekan angka kriminalitas Anak melalui penanganan perkara yang mengedepankan diversi. Namun, perkara dalam Putusan No.2/Pid.Sus-ANAK/2023/PN Pwt tidak dapat diupayakan diversi, sehingga penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penentuan penuntutan dan pemidanaan, serta faktor-faktor bekerjanya hukum apa saja yang mempengaruhinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang memakai metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data yang disajikan dalam bentuk teks naratif serta metode analisis data berupa pendekatan kualitatif dan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penentuan tuntutan dan pemidanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta hasil penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan. Penjatuhan pidana penjara oleh Hakim terhadap Anak dianggap sebagai keputusan yang ideal karena selama berada di LPKA Anak akan memperoleh pembinaan dan pendampingan yang sesuai. Namun, Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada perkara anak harus selektif dan limitatif dengan tetap mengedepankan alternatif pemidanaan sebagai upaya perwujudan penerapan keadilan restoratif pada perkara anak
