Pola Penentuan Pidana dan Tindakan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Tindak Kekerasan (Studi Putusan Nomor 7 Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pbg)
Abstract
Anak secara hukum, dianggap belum cakap dan memerlukan perlindungan serta perhatian khusus terhadap hak-haknya sebagai anak. Hal ini juga berlaku terhadap anak sebagai pelaku tindak kejahatan, di mana dalam penentuan pola hukuman bagi pelaku pidana anak akan berbeda dengan pelaku pidana dewasa. Penelitian ini hendak mengungkap pola penentuan pidana dan tindakan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara pendek dan tindakan pengembalian kepada orang tua dengan objek berupa Putusan Nomor 7 Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pbg tentang perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh 4 anak. Artikel ini merupakan socio-legal research dengan data primer berupa wawancara terhadap Hakim Anak di Pengadilan Negeri Purbalingga dan dilengkapi data sekunder berupa telaah dokumen dan telaah referensi. Data yang disajikan dalam penelitian ini berupa deskriptif analitis yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menujukan bahwa dalam penentuan pidana dan tindakan bagi anak dilakukan berdasarkan latar belakang, fakta hukum serta aspek sosial yang diperoleh dari Litmas. Selain itu, pola penentuan ini juga didasarkan pada UU SPPA. Pertimbangan yang dilakukan dalam penjatuhan pidana penjara pendek dan pengembalian kepada orang tua didasarkan pada latar belakang anak, berat ringannya perbuatan si anak serta melihat pada aspek sosial yang diperoleh dari Litmas. Dasar hukum yang digunakan berupa UU SPPA dan juga Beijing Rules. Berdasarkan pada penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa penentuan sanksi pidana penjara pendek dan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua terhadap ABH didasarkan pada kebijaksanaan hakim dengan melihat pada pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta aspek sosial yang diperoleh dari Litmas. Dengan demikian perlu pertimbangan yang matang baik hakim maupun Bapas dalam menyusun Litmas dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak



