Transformation of Halal Industry in Indonesia: From Religious Compliance to A New, Competitive Economic Paradigm
Main Article Content
Abstract
Trend industri halal global menjadi isu krusial yang penting untuk dibahas oleh para penggiat ekonomi syariah, karena halal tidak hanya sekedar pemenuhan kebutuhan dan kepatuhan umat muslim terhadap syariah akan Namun kini telah berkembang menjadi standar utama berskala global. Tujuan dari kajian ini ialah untuk menggambarkan secara komprehensif terkait potensi pengembangan industri halal di Indonesia, sehingga hasil penelitian dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengembangkan industri halal di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknikpengumpulan data dilakukan melalui studi literatur (literature review) dengan memanfaatkan sumber data sekunder yang dihimpun dari buku, jurnal ilmiah, artikel, serta berbagai laporan terkait. Hasil penelitian ini adalah Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin industri halal dunia dengan menerapkan strategi pengembangan industri halal ini. Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan implikasi bagi pemerintah untuk segera memperkuat sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada penguatan infrastruktur teknologi. Bagi pelaku industri, kajian ini menekankan pentingnya mengadopsi standar halal sebagai standar kualitas global untuk meningkatkan daya saing ekspor. Secara akademis, studi ini memperkuat teori bahwa kehalalan telah bergeser dari sekadar kepatuhan religius menjadi paradigma ekonomi baru yang kompetitif. Dengan demikian, untuk mencapai wacana pemerintah tersebut diperlukan berbagai sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak guna agar dapat mencapai kesuksesan tersebut.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).