Peningkatan Legalitas Usaha Melalui Pendampingan NIB Pada UMKM di Desa Karangjengkol, Kutasari
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan legalitas usaha melalui pendampingan NIB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Karangjengkol melalui program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi pada pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan. Hasil penelitian menunjukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan NIB yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Karangjengkol tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha di Desa Karangjengkol tentang pentingnya memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah UMKM di Dusun IV dan V yang memiliki NIB meningkat dari 6 menjadi 9 dari total 32 UMKM. Penelitian ini juga sebagai pengingat agar Pemerintah Desa Karangjengkol terus berinovasi dan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada pelaku usaha Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan legalitas usaha melalui pendampingan NIB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Karangjengkol melalui program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi pada pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan. Hasil penelitian menunjukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan NIB yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Karangjengkol tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha di Desa Karangjengkol tentang pentingnya memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah UMKM di Dusun IV dan V yang memiliki NIB meningkat dari 6 menjadi 9 dari total 32 UMKM. Penelitian ini juga sebagai pengingat agar Pemerintah Desa Karangjengkol terus berinovasi dan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada pelaku usaha Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan legalitas usaha melalui pendampingan NIB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Karangjengkol melalui program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi pada pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan. Hasil penelitian menunjukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan NIB yang telah dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Karangjengkol tersebut berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha di Desa Karangjengkol tentang pentingnya memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah UMKM di Dusun IV dan V yang memiliki NIB meningkat dari 6 menjadi 9 dari total 32 UMKM. Penelitian ini juga sebagai pengingat agar Pemerintah Desa Karangjengkol terus berinovasi dan secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai manfaat dan pentingnya legalitas usaha untuk kemajuan bisnis mereka.
References
Anggraeni, R. (2022). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 77–83.
Cahyaningrum, F., & Swasti, I. K. (2023). Pentingnya kesadaran kepemilikan legalitas melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM Kelurahan Kutisari. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 300–304.
Diamonds, G. P. T. P., & Tondang, I. S. (2024). Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai upaya meningkatkan kualitas produk UMKM di sektor makanan. Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 46–52.
Fatimah, S., Mardani, R. E., Widowati, A. R., Kamil, A. I., & Nurgoho, A. W. (2025). Pendampingan pembuatan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA oleh UMKM. Nusantara Mengabdi Kepada Negeri, 2(1), 119–129.
Febrianti, H. A., Iskandar, K., Aisyah, N., & Adita, M. Di. (2023). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kesadaran legalitas usaha di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Desa Tegalreja. Era Abdimas: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat Multidisplin, 1(4), 54–61.
Hidayat, M. N. A., & Sari, R. P. (2024). Optimalisasi legalitas dan pemasaran dalam mendukung pertumbuhan UMKM (studi kasus pada UMKM di Kecamatan Sawahan Surabaya). Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 1(4), 1026–1034.
Puspitasari, A. H., & Widodo, C. (2024). Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha bagi pertumbuhan bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti. MENGABDI : Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 2(4), 17–27.
Sari, A. N. P., Dermawan, R., & Izaak, W. C. (2024). Peran nomor Induk Berusaha (NIB) dalam meningkatkan pengembangan dan keberlanjutan UMKM rajut menoke di Kelurahan Medokan Ayu, Kota Surabaya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(19), 56–63.
Vinatra, S. (2023). Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kesejahteraan perekonomian negara dan masyarakat. Jurnal Akuntan Publik, 1(3), 1–08.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








