Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Abstract
Pada saat melakukan jual beli tanah dan bangunan pembeli maupun penjual dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Karangtengah berada di Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas. Melalui penyuluhan edukatif, pelatihan, diskusi, dan pendampingan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai BPHTB. Diperkenalkan tentang pengertian, objek, subjek, dasar pengenaan pajak, cara pembayaran, sampai dengan pengajuan dalam hal terdapat keberatan dari warga dari nilai BPHTB. Melalui penyuluhan, dan pendampingan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar kewajiban pajak daerah BPHTB.
References
Isnanto, A., Istiqomah, I. and Suharno, S., 2021. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan dalam APBN. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2), pp.832-836.DOI: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1436
Sjahdeini, ST.Remy, 1999, Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu kajian Mengenai Undang- Undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung.
Suandy, Erly, 2006, Perpajakan Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.
Suharno, S., 2021. Fluktuasi dan Kontrol Harga Pasar. Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi, 1, p.189.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.