Analisis Rasch Model pada Instrumen Pre-Test Mahasiswa Program Studi Profesi Dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung

  • Chevi Sayusman Forensic

Abstract

Pre-Test mahasiswa Program Studi Profesi Dokter (PSPD) di bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) merupakan instrumen test pada tahap awal pendidikan. Pre-Test tersebut dikembangkan oleh staf pengajar bagian IKFM sebagai instrumen untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dan  mengenalkan hal-hal yang perlu diketahui pada proses pendidikan. Rasch model digunakan untuk menganalisis Pre-Test tersebut. Penggunaan Rasch model ditujukan untuk menguji validitas dan reliabilitas instrument Pre-Test. Metodologi yang digunakan  adalah kuantitatif. Pre-Test menggunakan pilihan berganda terediri dari 3 pilihan. Sampel hasil Pre-Test terdiri dari 291 sampel. Hasil penelitian menunjukan Person measure = 0,37; Nilai Alpha Cronbach (mengukur reliabilitas) 0,74, menunjukan bagus; Person reliability 0.71, menunjukan cukup; Item reliability 0,99, menunjukan istimewa; Untuk person nilai INFIT MNSQ 0,99 dan OUTFIT MNSQ  1,06, menunjukan kualitas yang baik; Nilai separation person H= [(4x1,57) +1]/3 =  2,43, bermakna terdapat dua kelompok responden. Nilai separation item H= [(4xseparation) +1]/3=[(4x8.6) +1]/3= 11.8, bermakna terdapat 12 kelompok item. Berdasarkan Outfit MNSQ terdapat 1aitem yang misfit, yaitu n24. Instrumen Pre-test dapat disimpulkan baik dan dapat digunakan dengan modifikasi atau mengganti 1 aitem yang misfit.

Published
2023-01-30
How to Cite
SAYUSMAN, Chevi. Analisis Rasch Model pada Instrumen Pre-Test Mahasiswa Program Studi Profesi Dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung. Jurnal Forensik dan Medikolegal Indonesia, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 292-299, jan. 2023. ISSN 3032-310X. Available at: <http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jfmi/article/view/7929>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.20884/jfmi.v4i1.7929.