Analisis Konsul Pemeriksaan Dokter Umum pada Bagian Forensik Medikolegal (Studi Kasus di RSUD. Kabelota Donggala)

  • Annisa Anwar Muthaher Hasanuddin University
  • Syahriar Syahriar
  • Rika Rika
  • Nurhidayat Nurhidayat

Abstract

Ada beberapa pemeriksaan kasus forensik Medikolegal, masih menjadi kompetensi dokter umum sebagai garda terdepan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pada keadaan tertentu Dokter umum masih dapat mengkonsulkan pemeriksaan kasus forensik medikolegal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menganalisa data rekam medik yang dikonsul dokter umum pada bagian forensik Medikolegal.  Metode yang digunakan menggunakan analisis. Hasil penelitian menunjukkan ada 38,75% data rekam medik yang dikonsul dokter umum pada bagian forensik medikolegal belum tercatat pada anamnesis dan hasil pemeriksaan 38,75% dan penanganan dan tindakan 80%. Kesimpulan dokter umum lebih berorientasi pada pelayanan prima yang cepat dan tepat, dokter sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan, namun pada pencatatan masih ada yang ditemukan belum tercatat

Published
2022-01-04
How to Cite
MUTHAHER, Annisa Anwar et al. Analisis Konsul Pemeriksaan Dokter Umum pada Bagian Forensik Medikolegal (Studi Kasus di RSUD. Kabelota Donggala). Jurnal Forensik dan Medikolegal Indonesia, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 276-280, jan. 2022. ISSN 3032-310X. Available at: <http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jfmi/article/view/5146>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.20884/jfmi.v3i1.5146.